Kasus Video Syur
Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Komnas PA: Selayaknya Hak Asuh Bisa Dicabut & Diserahkan ke Gading
Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur, Komnas Perlindungan Anak beri rekomendasi ini.
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) beri rekomendasi ini.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (31/12/2020).
Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait akhirnya beri tanggapan perihal status Gisel dalam kasus ini.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Video Syur: Gisel Panggil MYD yang Bekerja di Jepang untuk Datang ke Acara di Medan
Memang beberapa waktu pihak kepolisian telah menaikkan status Gisel dan sosok pria berinisial MYD.
Setelah sebelumnya mereka adalah saksi, kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui Gisel dari pernikahannya dengan aktor Gading Marten dikaruniai seorang anak perempuan.
Terkait ini, Aris merasa sudah sewajarnya bahwa hak asuh anak yang semula dipegang Gisel bisa dicabut.
Lantas nantinya Gading sebagai seorang ayah dapat menerima hak asuh atas anaknya.
"Setelah Gisel ditetapkan sebagai tersangka pemeran video syur yang heboh dan sungguh memalukan."
"Sudah selayaknya hak asuh untuk sementara bisa dicabut dan diserahkan kepada Gading sebagai bapak," terang Aris.
Menurut penuturan Aris, perilaku Gisel telah memenuhi unsur dalam syarat pencabutan hak asuh anak dari ibu.
Lantas ini bisa dijadikan sebagai persyaratan penetapan dari pengadilan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Minta Maaf ke Anak: Masih Jauh dari Sempurna sebagai Orangtua
Baca juga: Gisel Jadi Tersangka, Wijin Tenangkan sang Kekasih dan Beri Dukungan: Percayalah Tuhan Tidak Tidur
Aris mengatakan bahwa keputusan ini juga didasari untuk kepentingan anak mereka.
"Karena perilaku ini adalah satu pemenuhan unsur untuk sebuah persyaratan penetapan pengadilan untuk mencabut hak asuh dari ibunya," tambahnya.
Sehingga, Aris memberikan rekomendasi agar Gisel dapat menyerahkan hak asuh pada mantan suami.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gisel-gading-29122020-1.jpg)