Kabar Artis
Kuasa Hukum Ungkap Banyak Artis Sering Kunjungi Saipul Jamil di Penjara, Raffi Ahmad hingga Inul
Selama pedangdut Saipul Jamil di penjara, sejumlah rekan artis masih tetap memberikan dukungan padanya.
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Selama pedangdut Saipul Jamil di penjara, sejumlah rekan artis masih tetap memberikan dukungan padanya.
“Di antaranya itu ada Irma Darmawangsa, Mbak Inul, Dewi Perssik, terus Indah Sari, ada Citra Yunita, Raffi Ahmad pernah,” ujar Samsul, kuasa hukum Saipul Jamil, seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube Beepdo, Jumat (26/2/2021).
Samsul mengatakan, dukungan yang diberikan para artis untuk kliennya, yakni menjenguk hingga memberikan makanan.
Namun, saat ini karena masa pandemi Covid-19, tidak boleh ada yang menjenguk.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Sidang PK Pedangdut Saipul Jamil yang Klaim Punya 4 Novum
Baca juga: KPK Siap Hadapi PK Pedangdut Saipul Jamil Terkait Kasus Suap PN Jakarta Utara
“Ada di antaranya ngirim makanan, jenguk kalau sekarang enggak bisa, hanya bisa ngedrop saja, tidak bisa jumpa,” kata Samsul.
Di sisi lain, Samsul menambahkan, meski Bang Ipul (sapaan Saipul Jamil) ada di penjara, ia tetap menginvestasikan uangnya ke sejumlah bisnisnya.
Mulai dari warung kopi hingga usaha kacamata.
Ia pun kembali menegaskan bahwa kliennya itu tidak jatuh bangkrut.

“Keseriusan Bang Ipul masih bisa berinvestasi di sini (warung kopi) bagian dari upaya artinya masih bisa berinvestasi masih bisa berusaha,
terus juga usaha kacamata juga ada. Jadi yang butuh kacamata baca, kacamata fashion ada, yang buat figura di sini,” tuturnya.
“Buat bisa karaoke, biliar bisa gratis di sini. Jadi berusaha untuk yang terbaik. Untuk bisa survive pun,
ia artinya sejauh ini untuk menepis isu kebangkrutan. Tapi kalau bicara bentuk anggaran yang keluar iya lah,” lanjut Samsul.
Sebelumnya diberitakan, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.
Atas perbuatannya, majelis hukum menjatuhkan vonis terhadap Saipul Jamil dengan hukuman penjara tiga tahun.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.