Kabar Artis
Kata Ustaz Solmed soal Hukum Akad Nikah Diucapkan Dua Kali, saat Nikah Siri & Pernikahan Resmi
Pernikahan siri artis di Tanah Air saat ini masih hangat diperbincangkan publik.
TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan siri artis di Tanah Air saat ini tengah menjadi perbincangan hangat.
Banyak yang menanyakan soal hukum mengucapkan akad nikah dua kali, dalam pernikahan siri dan pernikahan resmi.
Kemudian, Sholeh Mahmoed Nasution atau Ustaz Solmed turut memberikan tanggapan terkait polemik tersebut
Baca juga: Soal Nikah Siri Rizky Billar & Lesti Kejora, Pihak KUA Sebut hanya Layani Pernikahan Sesuai Dokumen
Hal itu ia ungkapkan dalam kanal YouTube KH Infotainment tayang pada Kamis (30/9/2021).
"Karena secara siri mungkin tidak secara luas informasinya tersebar, atau tidak ada yang bisa menyaksikan secara langsung dengan banyak, akhirnya dibuatlah salah satu acara untuk bisa disaksikan banyak orang," ucap Ustaz Solmed.
Lantas, Ustaz Solmed tidak mempermasalahkan soal adanya pernikahan resmi setelah pernikahan siri.
Pun ia menyampaikan soal hukum melaksanakan akad nikah sebanyak dua kali, saat pernikahan siri dan resmi.
Ia mengatakan, pernikahan resmi tidak akan membatalkan pernikahan siri yang sudah terjadi sebelumnya.
"Kalau bicara masalah hukum, yang pertama tidak mengapa, yang kedua tidak membatalkan pernikahan yang awal, tidak ada masalah secara hukum," ujar Ustaz Solmed.
Baca juga: Pihak KUA Angkat Bicara soal Pernikahan Lesti & Rizky Billar: Gak Ada Keterangan Sudah Nikah Siri
Sebelumnya, ramai diperbincangkan prosedur pernikahan resmi dan pernikahan siri.
Banyak orang yang memberikan argumen ketika seseorang sudah menikah siri, maka harus melakukan sidang isbat di Pengadilan Agama saat akan melaksanakan pernikahan resmi negara.
Ustaz Solmed menambahkan, tidak mengharuskan kedua mempelai untuk melakukan sidang isbat.
Lantaran, pernikahan itu sudah tercatat secara langsung di KUA.
"Ya karena sudah langsung dicatat oleh negara pada saat pernikahan ceremonial, jadi KUA dateng, catatan negara ditulis dengan saksi-saksi yang dihadirkan, akhirnya dibuatlah akad kedua kali," ujar Ustaz Solmed.
Saat kedua mempelai akan melakukan nikah siri, mereka tidak harus lapor ke kelurahan setempat.
"Ya tidak mengapa (lapor), yang nggak boleh itu kan mengakui tidak pernah menikah kalau pernikahannya dicatat oleh negara," ujar Ustaz Solmed.
Apabila hal ini terjadi, maka kedua mempelai dianggap telah melawan hukum.
Saat akan melakukan pernikahan resmi, pihak KUA tidak akan bertanya detail sudah terjadi pernikahan siri atau belum.
Pihak KUA hanya akan menanyakan identitas, melalui dokumen yang dimiliki oleh pasangan.
"Biasanya kalau KUA hanya menanyakan identitas, KTP rumah berbeda, oh berarti belum menikah, biasanya negara cukup melihat secara formal, lihat dokumen dia nggak akan kepo," ujar Ustaz Solmed.
Baca juga: Soal Polemik Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, Pihak KUA Sebut Tak Perlu Ijab Ulang
Ustaz Solmed juga tidak menganggap orang yang sudah melakukan nikah siri maka akan mempermainkan agama.
Menurutnya, sebelum seseorang melakukan pernikahan siri, pasti ada hal-hal yang sudah dipertimbangkan.
Ditambah lagi, setiap orang memiliki hak untuk menyembunyikan pernikahan siri mereka.
"Nggak, nggak kita jangan sampai melihat ini mempermainkan lembaga agama atau tidak ya, bahwa setiap orang punya pertimbangan kenapa harus siri, dan itu hak orang untuk menyembunyikan," ujar Ustaz Solmed.
Sementara itu, Ustaz Solmed turut memberikan pengetahuan soal terkait pernikahan siri.
Dijelaskan, istilah pernikahan siri memiliki arti pernikahan senyap.
Berarti, dalam pernikahan siri dilakukan secara diam-diam dan tidak terdengar oleh orang lain.
"Kenapa disebut siri, sir itu artinya senyap, diam, nggak kedengeran," ujar Ustaz Solmed.
Sedangkan menurut suami April Jasmine ini, pernikahan siri dan resmi memiliki hukum yang sama.
Kedua jenis pernikahan ini tetap berlandaskan pada hukum islam.
"Untuk syarat dan rukun, pernikahan siri ataupun pernikahan secara negara semua sama, harus berdasarkan hukum islam," ujar Ustaz Solmed.
Ia juga menjelaskan perbedaan pernikahan siri dan pernikahan resmi.
Dalam pernikahan resmi, maka akan tercatat oleh KUA setempat dan dianggap sah oleh negara.
Sedangkan, pernikahan siri tidak tercatat oleh negara, namun disaksikan oleh beberapa keluarga terdekat.
Lebih lanjut, pernikahan siri biasanya akan disimpan rapat-rapat oleh keluarga yang menyaksikan.
"Kalau pernikahan resmi negara ada catatan di negara di KUA, kalau siri tidak ada catatan di negara, hanya saja biasanya siri melibatkan keluarga terdekat dan disimpan rapat-rapat," ujar Ustaz Solmed.
Ustaz Solmed menganggap wajar apabila pernikahan siri ini tidak akan diketahui oleh siapapun.
Simak berita lainnya terkait Pernikahan Siri
(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)