Kamis, 11 September 2025

Kabar Artis

FAKTA Kasus Mobil Berpelat RFS Milik Rachel Vennya, Warna Asli Putih hingga Dikenai Sanksi Tilang

Simak fakta kasus pelat nomor mobil RFS milik Rachel Vennya yang ternyata berwarna asli putih hingga ditilang.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
Instagram @erigostore/KompasTV
Simak fakta kasus pelat nomor mobil RFS milik Rachel Vennya yang ternyata berwarna asli putih hingga ditilang. 

Melalui klarifikasi, Rachel Vennya sampaikan alasannya menutup bodi mobil dengan stiker hitam doff.

Penampakan mobil milik Rachel Vennya yang disita polisi.
Penampakan mobil milik Rachel Vennya yang disita polisi. (Tribunnews.com/ Alivio)

Ia mengaku telah menyuruh sang sopir untuk memasang stiker sekira satu tahun yang lalu.

"Sudah diakui ditutup seluruh bodinya dengan menggunakan stiker berwarna hitam doff."

"Saudara RV menyuruh sopirnya untuk memasang stiker warna hitam dengan biaya Rp 8 juta," imbuhnya.

Menurut pengakuan Rachel Vennya, kala itu ingin membeli mobil dengan warna hitam.

AKBP Argo turut mengatakan selebgram 26 tahun ini ingin menjaga cat mobilnya yang berwarna putih.

"Karena pada saat beli mobil di showroom Toyota, adanya hanya warna putih metalik," ungkap AKBP Argo.

Baca juga: Warna Mobil Tak Sesuai STNK, Rachel Vennya Dikenakan Sanksi Tilang Rp 500 Ribu, Mobil Pun Disita

Baca juga: Rachel Vennya Diperiksa Soal Pelat RFS, Datang 3 Jam Lebih Awal, Sengaja Diam-diam ke Polda Metro?

"Sedangkan saudara RV memang sedang mencari warna hitam, akhirnya kendaraan tersebut dilapisi stiker."

"Namun karena viral, akhirnya saudara RV melepas stiker tersebut dan kembali ke warna aslinya," lanjutnya.

Polisi Lakukan Pemeriksaan terhadap Mobil Alphard B 139 RFS

AKBP Argo mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan untuk menyesuaikan dengan surat yang ada.

"Selanjutnya telah dilakukan cek fisik serta pemeriksaan kelengkapan kendaraan."

"Toyota Alphard tipe G nopol asli B 139 RFS, nomor rangka mesin sama dengan STNK," tandas AKBP Argo.

Rachel Vennya Dikenakan Sanksi Tilang

Buntut dari temuan tersebut, Rachel Vennya dinyatakan resmi melanggar aturan lalu lintas.

Sang selebgram terbukti melanggar Pasal 288 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009.

Kemudian ia dikenakan sanksi tilang yakni denda Rp 500 ribu dan mobil berpelat RFS disita.

"Kita juga sudah mengenakan sanksi pada saudara RV atas kesalahan tersebut," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait Rachel Vennya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan