Minggu, 10 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Hakim Beberkan Alasan Vonis Jerinx SID 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis Jerinx SID 1 tahun penjara dalam kasus Adam Deni lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Hakim beberkan alasannya.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Vonis Jerinx SID 1 tahun penjara dalam kasus Adam Deni lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Hakim beberkan alasannya - Jerinx usai sidang vonis kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). 

"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian."

"Korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan," tambahnya.

Kendati demikian, ada pertimbangan lain juga yang memberatkan vonis Jerinx.

Istri terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID, Nora Alexandra (kanan) menyaksikan sidang pembacaan vonis (putusan) atas suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID, Nora Alexandra (kanan) menyaksikan sidang pembacaan vonis (putusan) atas suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Majelis Hakim menerangkan, Jerinx sudah pernah terjerat kasus pidana beberapa waktu lalu.

Pada kasus tersebut, drummer grup musik SID itu dipidana penjara selama 10 bulan.

"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," jelas Hakim.

Terkait vonis tersebut, pihak Jerinx SID menggunakan haknya untuk berpikir lebih dulu.

Pihak sang musisi memiliki waktu sekira tujuh hari untuk menyampaikan banding.

"Kami mau sampaikan kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," imbuh kuasa hukum Jerinx.

Baca juga: Nora Alexandra Tundukan Kepala Usai Dengar Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Pengancaman

Sementara itu, Nora Alexandra nampak mendampingi sang suami menjalani sidang vonis.

Ia nampak berusaha tegar mendengar putusan dari Majelis Hakim terhadap Jerinx.

Pun perempuan 27 tahun ini memilih pasrah dan menerima vonis yang dijatuhkan ke suaminya.

"Keputusannya ya harus tetap di jalani aja," ungkap Nora Alexandra dikutip dari Tribunnews.

Nora Alexandra berharap, Jerinx mampu menjalani putusan dengan kuat dan tabah.

Sosok model itu kemudian mendapatkan pelukan erat dan kecupan dari suami.

Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan