Aplikasi Trading Ilegal
Daftar Aset Indra Kenz yang Telah Disita Polisi: Ada Rumah, Tanah, Mobil Tesla, dan juga Ferrari
Bareskrim Polri telah menyita aset-aset yang dimiliki tersangka kasus Binomo Indra Kenz dengan nilai Rp43,5 miliar. Berikut daftar aset yang disita.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
(Tribunnews.com/Tio)