Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Anak Nia Daniaty

Hati Nia Daniaty Remuk Redam, Tak Sanggup Lihat Anaknya Disidang, Hanya Bisa Mendoakan

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, duduk di kursi terdakwa kasus dugaan CPNS bodong. Ia dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Editor: Willem Jonata
Kolase Tribunnews/ Instagram @niadaniatynew
Nia Daniaty dan Olivia Nathania 3 

Olivia Nathania minta dibebaskan

Sidang perkara dugaan CPNS bodong Olivia Nathania kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). 

Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Olivia atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada putri kandung Nia Daniaty itu.

Dalam isi pembelaannya, kuasa hukum meminta majelis hakim kembali mempertimbangkan kliennya yang tidak pernah terjerat hukum dan posisinya sebagai ibu dari anak-anaknya. 

“Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan berumur 7 tahun yang masih memerlukan pendidikan dan perhatian dari Terdakwa Olivia Nathania,” ungkap Aulia Taswin kuasa hukum Olivia.

Lebih lanjut, Olivia juga telah mengembalikan sejumlah uang kepada korban untuk ganti rugi hingga melebihi pendapatannya atas kasus CPNS bodong. 

Olivia Nathania jalani sidang perdana kasus penipuan CPNS secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
Olivia Nathania jalani sidang perdana kasus penipuan CPNS secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). (tangkapan layar)

Taswin menambahkan bahwa kliennya tidak pernah berujar untuk menjanjikan kepada orang-orang untuk mengikuti CPNS bodong lewat jalur belakang atau ilegal. 

“Terdakwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang Rp. 562.700.000,- Kepada saksi Dra Agustin Suartini dan saksi Karnu,” tutur Taswin. 

Baca juga: Ungkap Kelicikan Olivia Nathania, Korban Penipuan CPNS Minta Anak Nia Daniaty Dihukum Maksimal

Kendati demikian, Taswin menilai jika Olivia tidak terbukti melanggar Pasal yang didakwakan pada istri Rafly Noviyanto Tilaar ini. 

Oleh karena itu, dia meminta agar Olivia dibebaskan. 

Karnu ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). Ia adalah salah satu pelapor yang membuat Olivia Nathania, duduk sebagai terdakwa kasus penipuan CPNS.
Karnu ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). Ia adalah salah satu pelapor yang membuat Olivia Nathania, duduk sebagai terdakwa kasus penipuan CPNS. (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

“Memerintahkan agar terdakwa Olivia Nathania segera dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya, terhitung sejak putusan ini di ucapkan,” tukasnya. 

Setelah pembacaan pembelaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi pledoi tersebut dan diberikan waktu untuk menyiapkan replik pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 21 Maret mendatang. 

Baca juga: Pihak Olivia Nathania Tuding Agustin Mau Lepas Tanggung Jawab dari Kasus Penipuan CPNS

“Kami minta waktu untuk memberikan tanggapan secara tertulis yang mulia,” kata JPU. 

Sebelumnya, Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.   

Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.   

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan