Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Anak Nia Daniaty

Hati Nia Daniaty Remuk Redam, Tak Sanggup Lihat Anaknya Disidang, Hanya Bisa Mendoakan

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, duduk di kursi terdakwa kasus dugaan CPNS bodong. Ia dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Editor: Willem Jonata
Kolase Tribunnews/ Instagram @niadaniatynew
Nia Daniaty dan Olivia Nathania 3 

Kasus itu terungkap saat korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.      

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.      

Konon, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.      

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.    

Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan di rutan Polda Metro Jaya. 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan