Rabu, 1 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar Buntut Kasus Investasi Bodong Binomo

Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara buntut kasus investasi bodong binary option, Binomo. Hal ini diumumkan di PN Tangerang.

Tribunnews/JEPRIMA
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima 

Berdasarkan kesaksian salah satu korban, gerombolan tersebut berpenampilan layaknya Indra Kenz.

"Spanduk itu kayak membela yang udah jelas udah jadi tersangka," kata salah satu korban.

Keributan tersebut tidak hanya terjadi di kawasan PN Tangerang saja tetapi menjalar sampai ke jalan raya.

Insiden itu pun berakhir sekira pukul 17.00 WIB dengan kelompok yang diduga pendukung Indra Kenz itu meninggalkan PN Tangerang.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Naufal Lanten)

Artikel lain terkait Aplikasi Trading Ilegal

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved