Rabu, 8 Oktober 2025

Meski Bebas Nikita Mirzani Ikuti Jejak JPU Ajukan Banding, Kenapa? Ini Kata Pengacaranya

Putusan bebas hakim PN Serang atas Nikita Mirzani dalam perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra belum incracht. Sebab, jaksa melakukan banding.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). 

Nikita Mirzani langsung menunjukan rasa bahagianya karena terbebas dalam proses hukum yang dibuat oleh Dito Mahendra.

"Terima kasih banyak, pak hakim," ungkap Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, pada 16 Mei 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Setelah proses hukum naik ke tahap penyidikan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, pada 25 Oktober 2022. (ARI). 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved