Meski Bebas Nikita Mirzani Ikuti Jejak JPU Ajukan Banding, Kenapa? Ini Kata Pengacaranya
Putusan bebas hakim PN Serang atas Nikita Mirzani dalam perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra belum incracht. Sebab, jaksa melakukan banding.
Nikita Mirzani langsung menunjukan rasa bahagianya karena terbebas dalam proses hukum yang dibuat oleh Dito Mahendra.
"Terima kasih banyak, pak hakim," ungkap Nikita Mirzani.
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, pada 16 Mei 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Setelah proses hukum naik ke tahap penyidikan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, pada 25 Oktober 2022. (ARI).
Sumber: Warta Kota
Reza Gladys Buka Suara Usai Namanya Disebut Suap 5 Pegawai BPOM, Singgung soal Banyak Harta |
![]() |
---|
Praktisi Hukum Nilai BPOM Tolak Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani Sudah Tepat: Tidak Berhubungan |
![]() |
---|
Aksi Nikita Mirzani Minta BPOM Jadi Saksi di Persidangan Tuai Sindiran Menohok dari Kiki The Potters |
![]() |
---|
RK Tutup Pintu Damai, Lisa Mariana: Gue Pakai Baju Oranye juga Terhormat karena Perjuangkan Anak |
![]() |
---|
Hotman Paris Minta Oknum Aparat Jangan Coba-coba Bantu Razman Nasution, Singgung Nama Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.