Kamis, 28 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

4 Fakta Kasus Narkoba yang Menjerat Ammar Zoni: Bukan Kasus Pertama, Beli Sabu Melalui Sopirnya

Simak empat fakta kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni. Ammar Zoni sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada Juli 2017.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Kolase Tribunnews / Instagram @_irishbella_
Inilah empat fakta kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni. 

Saat itu, Ammar memiliki ganja seberat 39.1 gram.

Baca juga: Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni, 2 Kali Ditangkap, Kali Ini Sabu 1 Gram Disita Polisi

Ammar Zoni ditangkap karena penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu.
Ammar Zoni ditangkap karena penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Bukan Sekali Ammar Zoni Terjerat Narkoba, Pernah Ditangkap Tahun 2017, Ini Profil Suami Irish Bella

3. Beli Sabu Melalui Sopir

Ammar Zoni diketahui membeli sabu seberat satu gram tersebut dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

"Beli sabunya di daerah Boncos," beber Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Achmad Ardhy saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).

Ammar membeli sabu tersebut melalui sopirnya berinisial M (35).

"Yang ternyata barang bukti tersebut adalah pesanan AZ untuk digunakan. Dan diakui barang bukti itu adalah pesanan AZ," sambungnya.

4. Sopir Ditangkap sebelum Ammar Zoni

Menurut penuturan Ardhy, pihaknya terlebih dahulu menangkap sopir Ammar Zoni di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan sebelum akhirnya menangkap suami Irish Bella tersebut.

Dari situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Ammar di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023).

"Kita tangkap sopirnya dengan barang bukti," ujarnya.

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Abdi Ryanda Shakti) (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Berita lainnya terkait Ammar Zoni

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan