Senin, 18 Agustus 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Janji Ammar Zoni pada sang Ayah yang Kini Diingkari: Tak Akan Konsumsi Barang Haram Lagi

Ammar Zoni melanggar janji yang pernah dibuatnya sendiri kepada sang ayah. Saat itu, ia berjanji tidak akan konsumsi barang haram lagi.

Penulis: Sri Juliati
Instagram/@hendri_zoni
Ammar Zoni (kiri) bersama sang ayah, Hendri Zoni. Ammar Zoni melanggar janji yang pernah dibuatnya sendiri kepada sang ayah. Saat itu, ia berjanji tidak akan konsumsi barang haram lagi. 

Ia meminta agar Ammar Zoni tidak terus-menerus larut dalam penyesalan yang justru tidak mendatangkan kebaikan.

"Saya bilang lembek kalau kamu nangis," ucapnya.

Hendri mengaku selama ini tidak mengetahui, sang anak mengonsumsi narkoba.

Pasalnya tidak ada gerak-gerik yang mencurigakan dari Ammar Zoni.

"Nggak tahu saya. Betul-betul nggak tahu saya. Kalau tahu pasti saya larang," kata dia.

Namun, belum ada enam tahun, Ammar Zoni telah melupakan janjinya.

Baca juga: Tampak Bahagia di Medsos, Penangkapan Ammar Zoni Terkait Narkoba Mengejutkan, Hidupmu Kurang Apa?

Kini, ia kembali ditangkap atas kasus narkoba.

Ammar Zoni ditangkap dalam kondisi sadar dan hasil tes urinenya, positif narkoba.

Hingga saat ini, Ammar Zoni masih dalam penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Sadar (keadaan Ammar saat ditangkap), tapi urinenya positif narkoba," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, Jumat (10/3/2023). 

Penangkapan Ammar Zoni berdasarkan pengembangan sang sopir, M (35) yang lebih dahulu diamankan.

M ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kita tangkap sopirnya dengan barang bukti," ucapnya. 

Dari situ, akhirnya polisi melakukan pengembangan dan menangkap ayah dua anak tersebut di rumahnya.

Rupanya, Ammar Zoni yang memerintahkan M untuk membeli narkoba dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan