Jumat, 8 Agustus 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Aditya Zoni Ungkap Kekecewaan Irish Bella: Saya Kuatin Kak Ibel

Ammar Zoni kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Aditya Zoni mengungkapkan rasa kecewa Irish Bella terhadap kakaknya.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo/KOLASE
Aditya Zoni menyampaikan rasa kecewa Irish Bella (kiri) ketika mendengar kabar Ammar Zoni (kanan) ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Iya, benar. (Artis) inisial AZ ditangkap," kata Kombes Trunoyudo, dikutip dari Wartakota.

Kombes Trunoyudo menyatakan bahwa Ammar Zoni diamankan di kawasan Sentul, Jawa Barat.

"(Ditangkap) di Sentul," terang Trunoyudo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengungkapkan dari penangkapan itu sebanyak satu gram lebih sabu disita .

Ammar Zoni yang terlihat tak menundukkan wajah saat dirilis karena kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Berikut rekam jejak kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Baca juga: Ammar Zoni Dipastikan Jalani Rehabilitasi, Suami Irish Bella Tak Terbukti Jadi Pengedar

"(Ditangkap karena) sabu," ujar Kompol Achmad.

"(Sabu yang disita) satu gram lebih," sambungnya.

Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Ammar Zoni ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Mengutip Wartakota, Ammar Zoni pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 7 Juli 2017 lalu.

Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat 39,1 gram.

Ammar memiliki narkoba lewat cara menyuruh asisten pribadi bernama Rahmat Hidayat alias BT.

BT yang saat itu bersama Ammar Zoni juga ditangkap.

Penangkapan mereka berawal dari penelusuran kepolisian yang lebih dahulu menangkap teman Ammar yang bernama Mustaqim.

Dia pun ditangkap di hari yang sama.

Kala itu, Ammar Zoni dikenakan Pasal 111 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Berita lain terkait Ammar Zoni

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Wartakota/Ramadhan/Rangga Baskoro)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan