Senin, 18 Agustus 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni 3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Farhat Abbas Sebut sang Aktor Harusnya Punya Malu

Pengacara Farhat Abbas beri pesan ke aktor Ammar Zoni yang kini kembali terjerat kasus narkoba ketiga kalinya.

kolase foto Tribunnews
Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba, pengacara Farhat Abbas beri pesan. 

Dalam kesempatan yang sama, Farhat Abbas menyinggung soal rehabilitasi terkait artis-artis yang terjerat narkoba.

Farhat Abbas mengatakan, seseorang yang sudah melakukan pelanggaran pidana secara berulang-ulang sudah termasuk residivis.

Ammar Zoni ketika dihadirkan dalam rilis kasus narkoba untuk ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023)
Ammar Zoni ketika dihadirkan dalam rilis kasus narkoba untuk ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023) (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Baca juga: Soroti Mimik Muka Ammar Zoni saat Kembali Terjerat Narkoba, Pakar Ekspresi: Tak Ada Penyesalan

Sementara orang tersebut, seharusnya mendapatkan hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Sudah berulang-ulang kali melakukan kejahatan melanggar pidana, khusus ini narkoba itu namanya residivis."

"Biasanya kalau orang biasa enggak ada istilah direhabilitasi, tapi dipenjara minimal 4 tahun," katanya.

Terkait artis yang terjerat kasus narkoba, Farhat menilai hal itu pasti ditangkap secara besar-besaran oleh pihak kepolisian.

Namun setelah berjalannya kasus, Kata Farhat, artis tersebut nantinya tiba-tiba bebas karena hanya menjalani rehabilitasi saja.

"Kalau orang artis, orang kaya, publik figur biasanya ditangkapnya secara besar-besaran."

"Tapi hasilnya nanti tiba-tiba udah keluar, rehabilitasi."

"Nanti ketangkap lagi kedua kali, terus tangkap lagi ketiga kali," ungkapnya.

Melihat Ammar Zoni yang kini terjerat kasus narkoba ketiga kalinya, Farhat menyebut ada kegagalan dari tempat-tempat rehabilitasi.

Ia menilai bahwa tempat rehabilitasi terlalu gampang untuk mengeluarkan surat tidak ketergantungan.

"Saya mengingatkan kasus ini adalah suatu kasus yang kita anggap gagalnya, bukan penegak hukum ya, kalau penegak hukum khususnya polisi sudah berhasil menangkap."

"Tapi balai-balai rehabilitasi di Indonesia yang gampang mengeluarkan surat tidak tergantung, yang gampang memperjualbelikan proses rehabilitasi," ujarnya.

Farhat menuturkan, ada kemungkinan sistem di tempat rehabilitasi menjadikan orang-orang gampang kembali untuk menggunakan narkoba.

Menurutnya, seseorang yang seharusnya belum dinyatakan bebas dari narkoba, namun malah sudah diberi surat tidak ketergantungan tersebut.

"Artinya mungkin sistem kilat ini kan."

"Mungkin belum masa dia dinyatakan bebas daripada narkoba, tapi sudah diberikan surat keterangan itu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan