Korupsi di PT Timah
Harvey Moeis jadi Tersangka Korupsi, Pakar Hukum Singgung Peran Sandra Dewi dalam Kasus
Harvey Moeis resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-16 korupsi timah. Pakar hukum sebut ada peran Sandra Dewi yang bisa turut terjerat hukum.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Salma Fenty
Menurut Firman seorang istri tentunya mengetahui darimana kah sumber penghasilan di keluarganya.
"Pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan suaminya," imbuh Firman.
Lebih lanjut, Firman mengungkapkan adanya kemungkinan penyidikan secara mendalam terhadap orang-orang terdekat Harvey Moeis yang berpotensi menjadi tersangka juga.
"Tinggal seberapa tajam penyidik melakukan klarifikasi kepada calon tersangka lainnya, baik tersangka itu adalah saudaranya ataupun pasangannya," Firman menambahkan.
Peran Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah hingga Ditetapkan Jadi Tersangka ke-16

Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dirinya diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung yakni PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.