Helena Lim menyediakan sarana dan prasarana kepada pemilik smelter. Aksi ini dilakukan dengan dalih penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/Instagram (/)
“Yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan tersangka lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” terang Kuntadi.
Helena Lim ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan atau sampai 14 April 2024.
Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.