Korupsi di PT Timah
Sempat Bela Diri, Akun Youtube Sandra Dewi Kini Hilang, Kena Mental atau Menghilangkan Bukti TPPU?
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, ditetapkan tersangka korupsi tata niaga timah. Aset-asetnya masuk dalam radar Kejaksaan Agung untuk disita.
Editor:
Willem Jonata
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi peran Harvey mengungkap peran suami Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis dalam kasus timah.
Menurut dia, sekira 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kejakasaan Agung lebih dulu menetapkan Riza sebagai tersangka.
Harvey, kata Kuntadi, meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Dari beberapa kali pertemuan, mereka menyepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Tersangka HM (Harvey Moeis) mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," terang Kuntadi.
Harvey, ditambahkannya, diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian uang disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility dan disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.
"Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN," kata dia.
Kejagung menetapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat Harvey Moeis.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.