Kamis, 21 Agustus 2025

Kabar Artis

Kronologi Penangkapan Fadlil Ashari, Eks Manajer Resto Hotman Paris yang Curi Uang untuk Bayar Utang

Polresta Bogor mengungkapkan kronologi penangkapan Fadlil Ashari (FA), bekas manajer resto milik Hotman Paris yang sempat buron.

Kolase Tribunnews
Hotman Paris dan tersangka Fadlil Ashari alias FA - Polresta Bogor mengungkapkan kronologi penangkapan Fadlil Ashari (FA), bekas manajer resto milik Hotman Paris yang sempat buron. 

"Setelah dicari tahu ternyata benar bahwa tersangka FA telah menghilang. Dan telah membawa lari uang setoran hasil penjualan sejumlah kurang lebih 160 atau 170 juta," papar pihak kepolisian.

Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi mengetahui pada saat itu Fadlil melarikan diri ke Garut, Jawa Barat selama 1 hari.

Hingga kemudian berpindah ke Purwokerto dan akhirnya berhasil diamankan oleh polisi saat berada di Purbalingga.

"Tersangka FA setelah melakukan di tanggal 15 Maret ini, dia melarikan diri ke arah Garut selama 1 hari," ujar Kompol Luthfi.

"Kemudian pergi kembali ke arah Purwokerto. Akhirnya kami berhasil menangkap dan mengamankan tersangka FA ini di wilayah Purbalingga," lanjutnya.

Saat ditangkap, tersangka dilaporkan tengah bersembunyi di salah satu rumah warga pada Kamis (25/4/2024).

"Ketika dia sedang melakukan persembunyian di salah satu rumah warga di wilayah Purbalingga pada tanggal 25 April 2024," ujar Kompol Luthfi.

Uang Hasil Curian untuk Bayar Utang Fadlil Ashari

Dari keterangan pelaku, polisi mengetahui jika uang hasil curian Fadlil digunakan untuk membayar utang.

Utang tersebut diperoleh tersangka akibat kecanduan judi online yang dilakukannya sejak Januari 2023.

Kronologi pencurian uang resto ramen milik Hotman Paris.
Kronologi pencurian uang resto ramen milik Hotman Paris. (Instagram @hotmanparisofficial)

"Atas keterangan dari dan pengakuan dari tersangka FA. Dia mempergunakan uang-uang tersebut untuk membayar hutang yang mana dia gunakan juga untuk melakukan permainan atau judi online."

"Dia sudah candu terhadap judi online ini sejak bulan Januari 2023," ungkap polisi.

Tidak hanya itu, uang hasil penggelapan juga dipakai Fadlil untuk membeli motor, HP, dan laptop.

Serta membiayai seluruh upaya pelariannya selama bersembunyi.

"Kemudian sebagian juga dia gunakan untuk membeli kendaraan roda, sejumlah 10 juta. Kemudian ada juga laptop handphone dan biaya-biaya ketika dia melakukan pelarian diri atau bersembunyi," ucap Kompol Luthfi.

Menurut Luthfi Olot, tersangka terancam mendapat hukuman maksimal 5 tahun penjara atas aksinya melakukan pencurian atau penggelapan.

"Atas perbuatan tersangka FA ini. Kami persangkakan yang bersangkutan dengan pasal pencurian dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tungkasnya.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan