Sabtu, 30 Agustus 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Pengakuan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Tak Tahu Korban Masih Hidup atau Tidak Saat Menguburnya

Ahli forensik turun tangan memastikan kondisi korban saat dikubur, sebagai upaya untuk menjerat pelaku dengan hukuman lebih berat.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com
IS (26), akhirnya mengaku merudapaksa dan menghabisi nyawa gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

"Saat enam menit disekap, korban tidak sadarkan diri kemudian diseret sekitar 300 meter lalu dirudapaksa di situ, diikat tangan dan kakinya di situ."

"Jadi awalnya hanya ingin merudapaksa, tapi dengan menyekap itulah mungkin korban pingsan dan meninggal," jelas Suharyono.

Terkait munculnya informasi motif cinta ditolak, Suharyono belum bisa menjelaskannya.

Pihaknya masih mendalami keterangan-keterangan yang diberikan tersangka.

Sebab, keterangan tersangka masih sering berubah-ubah.

"Soal adanya informasi cinta ditolak itu akan kita dalami," ujar Suharyono.

Dijerat pasal berlapis

Ditambahkan Irjen Suharyono, tersangka IS bakal dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.

Ketiga pasal itu memungkinkan bagi pihak berwajib menjerat IS dengan ancaman hukuman mati.

"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua bergantung hasil persidangan," tandas Irjen Suharyono.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan