Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Pengakuan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Tak Tahu Korban Masih Hidup atau Tidak Saat Menguburnya
Ahli forensik turun tangan memastikan kondisi korban saat dikubur, sebagai upaya untuk menjerat pelaku dengan hukuman lebih berat.
Editor:
Willem Jonata
"Saat enam menit disekap, korban tidak sadarkan diri kemudian diseret sekitar 300 meter lalu dirudapaksa di situ, diikat tangan dan kakinya di situ."
"Jadi awalnya hanya ingin merudapaksa, tapi dengan menyekap itulah mungkin korban pingsan dan meninggal," jelas Suharyono.
Terkait munculnya informasi motif cinta ditolak, Suharyono belum bisa menjelaskannya.
Pihaknya masih mendalami keterangan-keterangan yang diberikan tersangka.
Sebab, keterangan tersangka masih sering berubah-ubah.
"Soal adanya informasi cinta ditolak itu akan kita dalami," ujar Suharyono.
Dijerat pasal berlapis
Ditambahkan Irjen Suharyono, tersangka IS bakal dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.
Ketiga pasal itu memungkinkan bagi pihak berwajib menjerat IS dengan ancaman hukuman mati.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua bergantung hasil persidangan," tandas Irjen Suharyono.
Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Kuasa Hukum Akan Ajukan Amnesti ke Presiden |
---|
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Ibunda Korban Tidak Mau Maafkan Pelaku |
---|
Sosok In Dragon, Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan |
---|
Alasan Kuasa Hukum In Dragon Ajukan Banding setelah Divonis Hukuman Mati, Hasil Autopsi Disorot |
---|
5 Fakta Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.