Kamis, 28 Agustus 2025

Kabar Artis

Pihak Nikita Mirzani Pilih Fokus dengan UU Perlindungan Anak, Singgung Kejahatan Vadel Badjideh

Laporkan Vadel Badjideh ke polisi, Nikita Mirzani berfokus dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kolase Tribunnews/YouTube Intens Investigasi
Kuasa hukum Nikita Mirzani sebut pihaknya kini berfokus dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait laporan terhadap Vadel Badjideh. 

Nurma Dewi mengungkapkan, pihaknya kini sudah mengantongi alat bukti yang diberikan oleh Nikita Mirzani.

Alat bukti tersebut berupa foto, chat, hingga kesaksian dari para saksi yang sudah diperiksa.

"Alat bukti sudah banyak, dari mulai foto kemudian juga chat, kemudian dari kesaksian-kesaksian yang ada, yang melihat, mendengar, itu yang kita kumpulkan" ungkap Nurma Dewi.

Nikita Mirzani ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).
Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Vadel Minta Pemeriksaan Ditunda karena Sakit, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Enggak Usah Cari Alasan

Sedangkan untuk saat ini, pihaknya masih menunggu hasil visum keseluruhan.

Nurma mengatakan, hasil visum tersebut nantinya yang menjadi alat bukti jelas atas kasus Lolly dan Vadel.

"Kemudian kita menunggu hasil visum keseluruhan."

"Nah itu yang menjadi alat bukti jelas," katanya.

Dengan kata lain, hasil visum itu digunakan untuk memperkuat bukti dari Nikita Mirzani.

"Iya betul (memperkuat), jadi untuk keterangan yang memperjelas, yang hasil visum keseluruhan," lanjutnya.

Nurma menuturkan, pihaknya memang masih menunggu hasil keseluruhan visum dari Lolly.

Terlebih lagi, Lolly juga harus menjalani pemeriksaan tambahan berdasarkan permintaan dari rumah sakit RSCM.

"Nanti kita tunggu saja."

"Karena memang ada pemeriksaan lanjutan untuk Lolly ."

"Karena itu memang permintaan dari rumah sakit RSCM, terutama dari ahlinya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan