Kamis, 4 September 2025

Adu Kuat Nikita Mirzani Vs Razman Nasution, Visum Jadi Bukti, si Pengacara Bawa 33 Kuasa Hukum

Seolah adu kuat, perseteruan Razman Arif Nasution Vs Nikita Mirzani makin panas.

Kolase Tribunnews/ Instagram
Seolah adu kuat, perseteruan Razman Arif Nasution Vs Nikita Mirzani makin panas. 

Razman mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor sekaligus saksi di kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor Nikita Mirzani.

Razman membentuk tim kuasa hukum dengan total 33 pengacara untuk melawan Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution dan istrinya - Artis Nikita Mirzani melaporkan balik pengacara Razman Arif Nasution dan istrinya dengan dugaan adanya pengeroyokan.
Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution dan istrinya - Artis Nikita Mirzani melaporkan balik pengacara Razman Arif Nasution dan istrinya dengan dugaan adanya pengeroyokan. (Kolase Tribunnews.com)

Sebelum diperiksa, Razman Arif Nasution mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk menjerat Nikita Mirzani.


Adapun bukti-bukti yang dibawa adalah berupa video, saksi, dan hasil visum dari rumah sakit.

"Ada. Lengkap. Ada 6 buktinya. Ada video saya. Pertama, video saya waktu dipukul berdarah, kemudian video saya setelah pulang dari RSPP," kata Razman.

Nikita akan diperiksa

Razman Arif Nasution diperiksa selama 1,5 jam oleh tim penyidik.


Pengacara berkepala plontos itu berharap polisi bisa segera mengusut kasus tersebut karena peristiwa penganiayaannya terjadi di kantor polisi.

Lechumanan, selaku kuasa hukum, menyebut Nikita Mirzani akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

"Saya pastikan minggu ini akan dilayangkan panggilan klarifikasi terhadap NM," kata Lechumanan.

Nikita Mirzani akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun.

Razman Nasution Gandeng 33 Pengacara untuk Penjarakan Nikita Mirzani di Kasus Penganiayaan

Pengacara Razman Arif Nasution menjalani pemeriksaan perdana atas laporan polisinya terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan penganiayaan.

Dalam kasus ini Razman Arif Nasution menggandeng 33 kuasa hukum untuk bisa menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara.

"Jadi berikutnya dengan tim ada Pak Rihad, jumlahnya ada 33 orang yang menjadi kuasa hukum saya di kasus ini," kata Razman di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan