Jumat, 22 Agustus 2025

Royalti Musik

Jejak Kasus Gugatan Royalti Ari Bias Vs Agnez Mo, Kronologis hingga Putusan Bayar Rp1,5 M

Berikut jejak kasus royalti Ari Bias pada Agnez Mo, mulai kronologis lengkap hingga putusan Pengadilan. 

Kolase Tribunnews (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)
HAK CIPTA LAGU - Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Ari Bias menangkan gugatannya terhadap Agnez Mo soal hak cipta lagu. 

Agnez menunjuk pengacara Margaret Tacia Situmorang untuk menangani kasus ini.

Diketahui, selama ini Agnez lebih banyak tinggal di Amerika Serikat. 

Dengan begitu ia hanya diwakilkan kuasa hukum saja dan belum buka suara soal kasus ini.

5. Putusan Pengadilan

Majelis hakim menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Ia diperintahkan untuk membayar royalti kepada Ari Bias dengan total ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, yang terdiri dari:

Rp500 juta untuk setiap konser yang digelar.

6. Sikap Kuasa Hukum Ari Bias

Kuas hukum Ari Bias jelaskan kronologi melayangkan somasi ke Agnes Mo.
Kuas hukum Ari Bias jelaskan kronologi melayangkan somasi ke Agnes Mo. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Menurut Minola Sebayang, pihak Agnez belum pernah memberikan tanggapan atas berbagai upaya komunikasi sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Dengan putusan ini, kasus royalti yang menyeret nama Agnez Mo akhirnya menemui titik terang. 

Upaya Ari Bias juga didukung oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Namun di sisi lain penyanyi sekaligus anggota DPR RI Melly Goeslaw mempertanyakan kasus ini.

Pasalnya menurutnya bukan kewajiban penyanyi yang membayar royalti, tapi penyelenggara.

Namun, apakah Agnez akan mengambil langkah hukum lanjutan?

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com terus mencoba menghubungi pihak Agnez Mo.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan