Royalti Musik
Jejak Kasus Gugatan Royalti Ari Bias Vs Agnez Mo, Kronologis hingga Putusan Bayar Rp1,5 M
Berikut jejak kasus royalti Ari Bias pada Agnez Mo, mulai kronologis lengkap hingga putusan Pengadilan.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus royalti yang menyeret nama penyanyi Agnez Mo memasuki babak baru setelah bergulir selama satu setengah tahun.
Baca juga: Langgar Hak Cipta Agnez Mo Didenda Rp 1,5 M, Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani Beda Pendapat Soal Vonis
Berikut Tribunnews merangkum jejak kasus royalti Ari Bias pada Agnez Mo, mulai kronologis lengkap hingga putusan Pengadilan.
1. Awal mula kasus
Pencipta lagu Ari Bias mengklaim hak royalti atas lagu Bilang Saja yang dinyanyikan Agnez dalam tiga acara yang diselenggarakan oleh HW Group.
Konser tersebut berlangsung di:
25 Mei 2023 – HW Superclubs Surabaya
26 Mei 2023 – H Club Jakarta
27 Mei 2023 – HW Superclub Bandung
2. Upaya komunikasi yang tidak ditanggapi
Ari Bias menghubungi Agnez untuk meminta direct license guna mengurus pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca juga: Melly Goeslaw Penasaran, Mengapa Hakim Menangkan Gugatan Ari Bias dan Agnez Mo Harus Bayar Rp 1,5 M?
Namun, pihak Agnez tidak memberikan tanggapan.
HW Group juga tidak membayarkan royalti ke LMKN meskipun mengetahui penggunaan lagu tersebut dalam konser.
3. Somasi dan gugatan
2 Mei 2024 – Ari melayangkan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group.
19 Juni 2024 – Ari melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor perkara LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
12 September 2024 – Ari mengajukan gugatan perdata terhadap Agnez di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Sidang dimulai satu minggu setelahnya.
4. Respon Agnez Mo

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.