Jumat, 22 Agustus 2025

Royalti Musik

Jejak Kasus Gugatan Royalti Ari Bias Vs Agnez Mo, Kronologis hingga Putusan Bayar Rp1,5 M

Berikut jejak kasus royalti Ari Bias pada Agnez Mo, mulai kronologis lengkap hingga putusan Pengadilan. 

Kolase Tribunnews (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)
HAK CIPTA LAGU - Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Ari Bias menangkan gugatannya terhadap Agnez Mo soal hak cipta lagu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus royalti yang menyeret nama penyanyi Agnez Mo memasuki babak baru setelah bergulir selama satu setengah tahun. 

Baca juga: Langgar Hak Cipta Agnez Mo Didenda Rp 1,5 M, Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani Beda Pendapat Soal Vonis

Berikut Tribunnews merangkum jejak kasus royalti Ari Bias pada Agnez Mo, mulai kronologis lengkap hingga putusan Pengadilan. 

1. Awal mula kasus

Pencipta lagu Ari Bias mengklaim hak royalti atas lagu Bilang Saja yang dinyanyikan Agnez dalam tiga acara yang diselenggarakan oleh HW Group.

Konser tersebut berlangsung di:

25 Mei 2023 – HW Superclubs Surabaya

26 Mei 2023 – H Club Jakarta

27 Mei 2023 – HW Superclub Bandung

2. Upaya komunikasi yang tidak ditanggapi

Ari Bias menghubungi Agnez untuk meminta direct license guna mengurus pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca juga: Melly Goeslaw Penasaran, Mengapa Hakim Menangkan Gugatan Ari Bias dan Agnez Mo Harus Bayar Rp 1,5 M?

Namun, pihak Agnez tidak memberikan tanggapan.

HW Group juga tidak membayarkan royalti ke LMKN meskipun mengetahui penggunaan lagu tersebut dalam konser.

3. Somasi dan gugatan

2 Mei 2024 – Ari melayangkan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group.

19 Juni 2024 – Ari melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor perkara LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

12 September 2024 – Ari mengajukan gugatan perdata terhadap Agnez di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Sidang dimulai satu minggu setelahnya.

4. Respon Agnez Mo

Lirik lagu Party In Bali (PIB) yang dipopulerkan oleh Agnez Mo.
Lirik lagu Party In Bali (PIB) yang dipopulerkan oleh Agnez Mo. (YouTube AGNEZ MO)
Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan