Jumat, 22 Agustus 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Tentang Lagu 'Bilang Saja' yang Membuat Agnez Mo Digugat dan Wajib Bayar Rp1,5 Miliar

Berikut informasi seputar lagu 'Bilang Saja' yang dipopulerkan penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo dan menuai polemik karena hak cipta.

|
Penulis: Anita K Wardhani
Tangkapan Layar YouTube Aquarius Musikindo
LAGU BILANG SAJA - Berikut informasi seputar lagu 'Bilang Saja' yang dipopulerkan penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo dan menuai polemik karena hak cipta. 

Bilang saja bila kau mau

Bilang saja bila tak mau

Katakan sejujurnya kepada dirinya

Bilang saja bila kau mau

Bilang saja bila tak mau

Katakan sejujurnya kepada dirinya

Bilang saja bila kau mau

Bilang saja bila tak mau

Bilang saja bila kau mau

Bilang saja bila tak mauuu uh Yeah heh...

 

Jejak kasus 

HAK CIPTA LAGU - Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Ari Bias menangkan gugatannya terhadap Agnez Mo soal hak cipta lagu.
HAK CIPTA LAGU - Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Ari Bias menangkan gugatannya terhadap Agnez Mo soal hak cipta lagu. (Kolase Tribunnews (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo))

Berikut jejak kasus lagu 'Bilang Saja' yang digugat pencipta lagu Ari Bias.

1.Awal gugatan

Ari Bias mengklaim hak royalti atas lagu Bilang Saja yang dinyanyikan Agnez dalam tiga acara yang diselenggarakan oleh HW Group.

Konser tersebut berlangsung di:

25 Mei 2023 – HW Superclubs Surabaya

26 Mei 2023 – H Club Jakarta

27 Mei 2023 – HW Superclub Bandung

2. Upaya komunikasi yang tidak ditanggapi

Ari Bias menghubungi Agnez untuk meminta direct license guna mengurus pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Namun, pihak Agnez tidak memberikan tanggapan.

HW Group juga tidak membayarkan royalti ke LMKN meskipun mengetahui penggunaan lagu tersebut dalam konser.

3. Somasi dan gugatan

2 Mei 2024 – Ari melayangkan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group.

19 Juni 2024 – Ari melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor perkara LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

12 September 2024 – Ari mengajukan gugatan perdata terhadap Agnez di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Sidang dimulai satu minggu setelahnya.

4.Putusan Pengadilan

Majelis hakim menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Ia diperintahkan untuk membayar royalti kepada Ari Bias dengan total ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, yang terdiri dari:

Rp500 juta untuk setiap konser yang digelar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan