Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Tentang Lagu 'Bilang Saja' yang Membuat Agnez Mo Digugat dan Wajib Bayar Rp1,5 Miliar
Berikut informasi seputar lagu 'Bilang Saja' yang dipopulerkan penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo dan menuai polemik karena hak cipta.
Penulis:
Anita K Wardhani
Bilang saja bila kau mau
Bilang saja bila tak mau
Katakan sejujurnya kepada dirinya
Bilang saja bila kau mau
Bilang saja bila tak mau
Katakan sejujurnya kepada dirinya
Bilang saja bila kau mau
Bilang saja bila tak mau
Bilang saja bila kau mau
Bilang saja bila tak mauuu uh Yeah heh...
Jejak kasus

Berikut jejak kasus lagu 'Bilang Saja' yang digugat pencipta lagu Ari Bias.
1.Awal gugatan
Ari Bias mengklaim hak royalti atas lagu Bilang Saja yang dinyanyikan Agnez dalam tiga acara yang diselenggarakan oleh HW Group.
Konser tersebut berlangsung di:
25 Mei 2023 – HW Superclubs Surabaya
26 Mei 2023 – H Club Jakarta
27 Mei 2023 – HW Superclub Bandung
2. Upaya komunikasi yang tidak ditanggapi
Ari Bias menghubungi Agnez untuk meminta direct license guna mengurus pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Namun, pihak Agnez tidak memberikan tanggapan.
HW Group juga tidak membayarkan royalti ke LMKN meskipun mengetahui penggunaan lagu tersebut dalam konser.
3. Somasi dan gugatan
2 Mei 2024 – Ari melayangkan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group.
19 Juni 2024 – Ari melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor perkara LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
12 September 2024 – Ari mengajukan gugatan perdata terhadap Agnez di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Sidang dimulai satu minggu setelahnya.
4.Putusan Pengadilan
Majelis hakim menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Ia diperintahkan untuk membayar royalti kepada Ari Bias dengan total ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, yang terdiri dari:
Rp500 juta untuk setiap konser yang digelar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.