Rabu, 10 September 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Harusnya Agnez Mo Tak Digugat Apalagi Divonis Denda Rp 1,5 M, Ini Penjelasan Marcell Siahaan

Marcell Siahaan menekankan bahwa pendapatnya bersifat pribadi, bukan merupakan sikap resmi dari LMKN.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Marcell Siahaan salah satu penampil dalam Sound Of Love Festival 2023 usai jumpa pers di Hard Rock Cafe, SCBD Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023). 

"Seandainya lisensi konser Agnes Mo ini diurus sejak awal oleh penyelenggara pertunjukan tersebut, maka Agnes Mo tidak akan digugat dan harus membayar Rp1,5 miliar," katanya.

"Agnes Mo bisa dianggap sebagai korban akibat kelalaian memproteksi diri melalui kontrak dan juga akibat ketidakpatuhan penyelenggara kepada hukum yang mewajibkan mengurus lisensi dan membayar royalti melalui LMKN," tutur Wakito.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, kembali menegaskan bahwa pembayaran royalti bukanlah hal yang sulit. 

"Padahal partai-partai besar saja patuh hukum, membayar royalti atas pertunjukan musik yang diselenggarakan dalam acara-acara seremoni mereka," beber Dharma.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan