Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Harusnya Agnez Mo Tak Digugat Apalagi Divonis Denda Rp 1,5 M, Ini Penjelasan Marcell Siahaan
Marcell Siahaan menekankan bahwa pendapatnya bersifat pribadi, bukan merupakan sikap resmi dari LMKN.
"Seandainya lisensi konser Agnes Mo ini diurus sejak awal oleh penyelenggara pertunjukan tersebut, maka Agnes Mo tidak akan digugat dan harus membayar Rp1,5 miliar," katanya.
"Agnes Mo bisa dianggap sebagai korban akibat kelalaian memproteksi diri melalui kontrak dan juga akibat ketidakpatuhan penyelenggara kepada hukum yang mewajibkan mengurus lisensi dan membayar royalti melalui LMKN," tutur Wakito.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, kembali menegaskan bahwa pembayaran royalti bukanlah hal yang sulit.
"Padahal partai-partai besar saja patuh hukum, membayar royalti atas pertunjukan musik yang diselenggarakan dalam acara-acara seremoni mereka," beber Dharma.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/marcell-siahaan_10-feb.jpg)