Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Harusnya Agnez Mo Tak Digugat Apalagi Divonis Denda Rp 1,5 M, Ini Penjelasan Marcell Siahaan
Marcell Siahaan menekankan bahwa pendapatnya bersifat pribadi, bukan merupakan sikap resmi dari LMKN.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Willem Jonata
"Seandainya lisensi konser Agnes Mo ini diurus sejak awal oleh penyelenggara pertunjukan tersebut, maka Agnes Mo tidak akan digugat dan harus membayar Rp1,5 miliar," katanya.
"Agnes Mo bisa dianggap sebagai korban akibat kelalaian memproteksi diri melalui kontrak dan juga akibat ketidakpatuhan penyelenggara kepada hukum yang mewajibkan mengurus lisensi dan membayar royalti melalui LMKN," tutur Wakito.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, kembali menegaskan bahwa pembayaran royalti bukanlah hal yang sulit.
"Padahal partai-partai besar saja patuh hukum, membayar royalti atas pertunjukan musik yang diselenggarakan dalam acara-acara seremoni mereka," beber Dharma.
Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Piyu Geram soal Royalti: LMKN Tak Mau Berkaca, Pencipta Lagu Jadi Korban |
---|
Agnez Mo Menang Kasasi di MA, Gugatan Royalti Rp1,5 Miliar Gugur |
---|
Tanggapi Masalah Hak Cipta, Ikke Nurjanah: Semoga Jadi Sosialisasi yang Baik untuk Royalti |
---|
Akui Berhubungan Baik dengan Ahmad Dhani, Ari Lasso Bebas Bawakan Lagu Dewa 19: Izin Apa sama Dhani |
---|
Judika Nilai Ada Kejanggalan dalam Putusan Kasus Agnez Mo Terkait Hak Cipta: Kok Bisa? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.