Senin, 8 September 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Harusnya Agnez Mo Tak Digugat Apalagi Divonis Denda Rp 1,5 M, Ini Penjelasan Marcell Siahaan

Marcell Siahaan menekankan bahwa pendapatnya bersifat pribadi, bukan merupakan sikap resmi dari LMKN.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Marcell Siahaan salah satu penampil dalam Sound Of Love Festival 2023 usai jumpa pers di Hard Rock Cafe, SCBD Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marcell Siahaan, penyanyi sekaligus Komisioner LMKN bidang hukum, ikut bocara soal polemik di industri musik saat ini.

Ia menegaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara pemberian izin penggunaan lagu dan pembayaran royalti. 

Menurutnya, izin penggunaan lagu bisa diperoleh sebelum atau sesudah acara berlangsung, meskipun pembayaran royalti belum dilakukan.

"Nah antara pemberian izin dan pembayaran atau pemungutan royalti sebagai imbal balik atas izin yang diberikan adalah dua hal yang berbeda, ini yang harus kita sama-sama pahami," kata Marcell Siahaan di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025).

Baca juga: Langgar Hak Cipta Agnez Mo Didenda Rp 1,5 M, Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani Beda Pendapat Soal Vonis

Ia menjelaskan bahwa pencipta lagu telah memberikan hak Performing Rights kepada siapapun melalui keanggotaan mereka di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

Terkait kasus Ari Bias dan Agnes Monica, menurut Marcell, seharusnya tidak ada gugatan karena Ari Bias masih terdaftar sebagai anggota LMK KCI.

“Kasus AM ini kan seperti itu adanya. AM dianggap tidak ada izin, padahal Ari Bias masih terdaftar sebagai anggota KCI," kata Marcell.

"Kemudian yang secara sadar telah mendelegasikan kewenangan melisensikan lewat surat kuasa kepada LMK KCI. Gimana ceritanya AM bisa digugat karena tidak ada izin?" ujarnya.

Lebih lanjut, Marcell menjelaskan bahwa jika pun Agnes Monica harus membayar royalti, jumlahnya sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. 

"Kalaupun AM memang harus bayar, sekali lagi kalaupun, nilai yang wajib dibayarkan AM hanya yang sesuai tarif royalti melalui LMKN yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri, yaitu 2 persen dari hasil tiket terjual," bebernya.

"Dan, kalau ada, 1 persen dari tiket komplimen, atau 2 persen dari biaya produksi 'entertainment section' (artis, panggung, lighting, sound system), tidak yang lain-lain. Ini aja udah nggak masuk akal kan?" jelas Marcell

Marcell menekankan bahwa pendapatnya bersifat pribadi, bukan merupakan sikap resmi dari LMKN.

Namun, ia menganggap hal ini bisa menjadi bahan diskusi lebih lanjut.

Sementara itu, Waskito, Komisioner LMKN bidang keuangan, menyatakan keprihatinannya terhadap carut-marut tata kelola royalti di Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan