Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Unek-unek hingga Respons Agnez Mo Didenda Rp 1,5 Miliar Buntut Pelanggaran Hak Cipta
Ari Bias menang gugatan atas Agnez Mo, perihal hak royalti lagu ciptaannya berjudul "Bilang Saja". Agnez dihukum denda Rp 1,5 miliar.
Editor:
Willem Jonata
Postingan Agnez banjir simpati dan dukungan dari pengikut sekaligus fansnya.
"When kak Agnes "dituntut" Because of membawakan lagu, terus how's? Penyanyi lain juga yg membawakan penyanyi lain? I think they're many of Indonesian singer do that too, just wonder why only kak Agnes yg kena, keep fight kak."
"Kira" kalo bukan kamu yg nyanyiin lagu dia, apakah bisa laku yah waktu itu dan sekarang."
Perkara Agnez Mo hingga didenda Rp 1,5 miliar
Semua berawal Ari Bias mengajukan haknya atas royalti dari lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan Agnez dalam tiga acara di Indonesia yang diselenggarakan oleh night bar HW Group.
Konser itu berlangsung pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, tanggal 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.
Menurut Ari, sejak awal sudah menghubungi Agnez untuk meminta direct license.
Dengan begitu, ia bisa memberi izin atau memberi informasi pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan.
Namun menurut dia, pihak Agnez tidak menghiraukan permintaan Ari. HW Group juga tidak membayar royalti ke LMKN walaupun tahu Agnez menyanyikan lagu itu.
Pada 2 Mei 2024, Ari mengajukan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group. Ari menggugat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan tindakan mereka melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang harus izin untuk menggunakan karya cipta secara komersil.
Karena tak ada respons berarti, pada 19 Juni 2024, Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dengan perkara yang terdaftar dalam nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Berlanjut pada 12 September 2024, Ari menggugat Agnez secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Sidang langsung berjalan sepekan setelahnya.
Agnez menyerahkan proses hukum kepada pengacara Margaret Tacia Situmorang. Seperti diketahui selama ini Agnez lebih sering tinggal di Amerika Serikat.
Upaya Ari ini juga didukung oleh AKSI, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia.
Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias.
Nominal Rp 1,5 miliar sesuai yang tertera di Undan-undang. Masing-masing konser dihargai Rp 500 juta ganti ruginya.
Hingga kini Agnez Mo belum menanggapi secara langsung soal vonis tersebut, apakah menerima atau banding.
Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Rossa Kritik Gugatan Fantastis Keenan Nasution ke Vidi Aldiano Senilai Rp24,5 M: yang Masuk Akal! |
---|
Soal Royalti Lagu, Ariel dan Armand Maulana Tegaskan Perlu Negara untuk Mediasi dengan Ahmad Dhani |
---|
Buntut Kisruh Royalti, Ian Kasela Tegaskan Hak Cipta Lagu Mutlak Milik Pencipta: Bukan Formalitas |
---|
Ahmad Dhani Ingin Diskusi soal Hak Cipta Bareng Ariel NOAH Dkk |
---|
Sudah Kirim Undangan Resmi ke Ariel NOAH Dkk, Ahmad Dhani Tak Sabar Ingin Diskusi soal Hak Cipta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.