Buntut Ricuh di Ruang Sidang, Ini Bukti dari PN Jakut untuk Laporkan Razman dan Firdaus Oiwobo
Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo akan dilaporkan ke aparat Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025). Bukti itu berupa video kronologi
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo akan dilaporkan ke aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (11/2/2025).
Hal itu diungkap Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Erfan Basuning.
Baca juga: Buntut Kericuhan di Persidangan, PN Jakarta Utara Bakal Laporkan Razman dan Firdaus ke Bareskrim
Apa yang menjadi bukti pelaporan itu?
Menurut dia, bukti-bukti tersebut berupa video yang merekam insiden itu.
“(Bukti,-red) video-video ada kata-katanya semua lengkap. Kronologis kejadiannya ada,” kata dia pada Selasa (11/2/2025).
Menurut dia, pihak PN Jakarta Utara sudah berada di Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah bukti untuk disertakan dalam laporan.
“Itu kita laporkan,” ujarnya.
Kronologi
Untuk informasi, kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.
Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.
Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.
Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.
Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang.
Baca juga: Buntut Razman Nasution Bikin Ricuh saat Sidang, Hotman Paris Sebut Ikatan Hakim Indonesia Geram
Namun, kericuhan tidak berhenti di situ. Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.
Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.
Menyikapi kerusuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025).
“Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya.
Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.
MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.
Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.
“Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai
bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.
Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum
Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.
Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.
MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Bareskrim Ungkap Awal Mula Terungkapnya Beras Oplosan, Ada Anomali saat Panen Raya |
![]() |
---|
Jokowi Bisa Diperiksa di Solo, Roy Suryo Akui Keberatan, Nilai Pemeriksaan Polri Sangat Subjektif |
![]() |
---|
Penggugat Terkejut Ijazah Jokowi Baru Disita: Selama Ini Polisi Pakai Bukti Apa? |
![]() |
---|
Mahasiswa Laporkan Wagub Babel ke Bareskrim Atas Dugaan Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Bareskrim: Pengelola Server Judi Online Jaringan China-Kamboja Raup Untung hingga Rp 20 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.