Minggu, 14 September 2025

Klaim Ditawari Jadi Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung, Firdaus Oiwobo: Saya Tolak!

Pengakuan tersebut disampaikan Firdaus Oiwobo saat umumkan dirinya resmi sebagai anggota Feradi WPI, satu di antara organisasi profesi advokat.

Editor: Willem Jonata
Kompas.com/Irfan Kamil
ALASAN FIRDAUS OIWOBO - Potret Firdaus Oiwobo saat menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (10/2/2024). Alasan Firdaus Oiwobo naik meja di ruang sidang saat hadapi Hotman Paris, akui aksi itu spontan. 

TRIBUNNEWS.COM - Firadus Oiwobo mengklaim baru saja menolak tawaran menduduki jabatan sebagai hakim Ad Hoc perdata di Mahkamah Agung.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat mengumumkan kepada awak media bahwa dirinya resmi sebagai anggota Feradi WPI, satu di antara organisasi profesi advokat.

"Hari ini saya ditawari jadi hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung, hakim Ad Hoc perdata. Saya tolak," tegas Oiwobo secara lantang seperti dikutip dari video yang diunggah di akun TikTok @dco25.

Ia menolak tawaran menduduki jabatan di lembaga hukum tersebut karena alasan yang terdengar sangat emosional.

"Kenapa (saya tolak)? Karena saya enggak mau bersama-sama orang yang berkolaborasi dengan kejahatan. Kecuali negara ini membersihkan lembaga institusi ini dari penjajahan dan penjahat, baru saya mau," seru kuasa hukum Razman Nasution tersebut.

Dari postingan tersebut netizen menyangsikan pernyataan Oiwobo.

Mereka tak percaya apabila Oiwobo ditawari jabatan prestisius tersebut.

"Menjadi Hakim Ad Hoc itu dengan syarat2 yang berkualitas dan melalui proses seleksi yang tidak mudah..bukan ditawarkan begitu saja."

"Mana bukti nya di tawari jadi hakim ad hoc?"

"Ya Allah kok dy yg ngomong gw yg maluuuuuuu."

Berikut syarat dan tata cara pengangkatan Hakim Ad Hoc menurut Pasal 1 Peraturan Mahkamag Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2000 tentang Penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1999 tentang hakim Ad Hoc:

1. Hakim Ad Hoc adalah seorang yang ahli dibidangnya dan diangkat oleh presiden atas usus Ketua Mahkamah Agung

2. Ahli adalah seorang yang memiliki disiplin ilmu yang cukup dan berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 10 tahun.

3. Perbedaan pendapat adalah yang berbeda dari salah seorang anggota majelis, baik mengenai faktau atau hukumnnya dalam musyawarah majelis.

Tata cara pengangkatan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan