Baim Wong dan Paula Verhoeven
Kuasa Hukum Baim Wong Sebut Bukti dari Pihak Paula Verhoeven Belum Bisa Dibuktikan Keasliannya
Pihak Paula Verhoeven sudah serahkan bukti-bukti disidang cerai, bukti disebut belum bisa ditunjukkan keasliannya.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Sidang cerai lanjutan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Diketahui, agenda kali ini yakni pembuktian dari pihak Paula Verhoeven.
Paula Verhoeven telah memberikan 42 bukti di sidang cerai.
Namun bukti itu disebut belum bisa dibuktikan keasliannya.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Tadi semua bukti tidak bisa ditunjukkan keasliannya," kata Fahmi.
"Bukti aslinya itu tidak ada, atau pembandingnya," lanjut Fahmi.
Kendati begitu, kata Fahmi, pihak Paula masih diberikan kesempatan untuk menunjukkan bukti asli.
"Ya diberi kesempatan lah, ditunjukkan dengan bukti aslinya," ujarnya.
Fahmi menegaskan, bahwa bukti-bukti yang diserahkan seharusnya bisa ditunjukkan keasliannya.
"Yang jelas saya hanya berbicara secara hukum bukti itu harus bisa dicocokkan sama aslinya," ucap Fahmi.
Baca juga: Paula Verhoeven Sampaikan 42 Bukti Saat Sidang Cerai dari Baim Wong
Pada kesempatan itu, Fahmi mengaku pihaknya juga sempat membicarakan persoalan anak di dalam persidangan.
Pihak Baim meminta agar anak-anak jangan dijadikan objek.
Dengan kata lain, anak-anak tak boleh dijadikan bahan perdebatan antara Baim dan Paula.
Menurut Fahmi, bahwa apa yang terbaik untuk anak harus diupayakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.