Jumat, 5 September 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Dittipidum Bareskrim Polri Tangani Kasus Razman Nasution Soal Ricuh di Persidangan

Namun, pihak kepolisian belum bisa berbicara lebih jauh karena masih sangat awal laporan tersebut masuk.

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RAZMAN ARIF NASUTION - Pengacara Razman Arif Nasution saat menyambangi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Razman menyatakan ingin mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menurutnya bersikap otoriter saat sidang perkaranya dilakukan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kericuhan di ruang persidangan yang dilakukan advokat Razman Nasution dkk berujung laporan polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan laporan tersebut melalui mekanisme Robinops Bareskrim Polri.

“Yang kemarin itu di Robinops kami hanya mendapat tembusan (saat pelaporan),” urainya saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Djuhandani tak menampik kasus Razman Nasution nantinya ditangani Dittipidum.

“Kemungkinan besar akan dilaksanakan di Tipidum karena yang dilaporkan adalah tindak pidana umum,” tukas dia.

Namun pihak kepolisian belum bisa berbicara lebih jauh karena masih sangat awal laporan tersebut masuk.

Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan terhadap Razman tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

“Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya.

Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

“Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.

Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

“Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan