Nikita Mirzani dan Keluarganya
Razman Sebut Kehamilan Lolly Janggal, Tindakan Aborsi Bisa Penjarakan Putri Nikita Mirzani
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution menerangkan beberapa kejanggalan tentang kehamilan Lolly hingga proses aborsi yang menyeret kliennya.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
"Penyebar itu berarti dia tahu segalanya. Berarti dia setiap hari sama gue ya."
"Kan kalau dia sampai melaporkan, sampai dia ngasih tahu ke publik kalau gue ini aborsi dan lain-lain, berarti dia ada di pihak gue," sambungnya.
Vadel heran lantaran Nikita Mirzani yang tak pernah berada di sekitarnya dan Lolly, justru membuat laporan akan hal itu.
"Sedangkan yang melaporkan (Nikita) dan yang menyebarkan itu nggak sama gue, nggak sama Lolly, nggak ngurusin Lolly," tandasnya lagi.
Diketahui, Nikita melaporkan Vadel terkait dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Adapun laporan Nikita Mirzani terdaftar dengan nomor polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/ Siti N/ Salma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.