Razman Nasution Vs Hotman Paris
Hotman Paris Pamer Cincin Berlian: Bisa Buat Razman Nasution Beli 1.000 Mobil Kijang
Pengacara Hotman Paris Hutapea memamerkan cincin berlian yang dikenakan dijari kanan dan kirinya.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea memamerkan cincin berlian yang dikenakan dijari kanan dan kirinya.
Hal itu dilakukan sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus ricuh persidangan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Hotman Paris: Sudah Berakhir Karier Razman Nasution
Hotman menyindir rivalnya yang juga pengacara Razman Arif Nasution.
"Ini (cincin berlian saya) cukup membeli untuk Razman, 1.000 mobil kijang," ucapnya.
Dia meminta Razman agar segera taubat bila ingin sukses seperti dirinya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Razman tidak akan membuatnya jadi lebih baik.
"Jangan nyinyir, jangan senggol orang tapi berkaryalah seperti Hotman Paris yang kerja dari jam 3 subuh sampai malam, akhirnya mewakili ribuan para naga," ungkapnya.
Hotman kembali menyindir Razman yang mendatanginya saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Baca juga: Pakai Jas Hijau, Hotman Paris Diperiksa Bareskrim Soal Ricuh Sidang Razman Nasution
Dia tak tahu pasti apa maksud Razman tersebut hingga berujung pada kericuhan.
"Langsung dia datang, saya enggak tahu apakah dia mau mencekek atau mau meraba jas gua yang mahal, tapi saya pakai jurus berlian," tuturnya.
Sebelumnya, Humas PN Jakut Maryono melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
“Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya.
Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.
“Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya
Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.
PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.
“Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.