Razman Nasution Vs Hotman Paris
Hotman Paris: Sudah Berakhir Karier Razman Nasution
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan karier Razman Arif Nasution sudah berakhir sebagai lawyer akibat ulahnya sendiri yang merendahkan pengadilan
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan karier Razman Arif Nasution sudah berakhir sebagai lawyer akibat ulahnya sendiri yang merendahkan pengadilan.
Menurut Hotman, terlapor Razman melakukan pelanggaran pasal 207, 217, dan 351 KUHP tindak pidana yaitu tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga: Pakai Jas Hijau, Hotman Paris Diperiksa Bareskrim Soal Ricuh Sidang Razman Nasution
"Yaitu terkait dengan ucapan teriakan-teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan yaang mengatakan ke depan hakim, di meja hakim sambil mukul-mukul meja mengatakan kepada hakim Koruptor, koruptor, koruptor," kata Hotman saat di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Hotman juga menyebut oknum pengacara junior Firdaus Oiwobo yang naik ke meja di persidangan dengan pakai jubah pengacara adalah perbuatan tercela.
Sesuai undang-undang mengatur apabila materi persidangan adalah tentang asusila harus tertutup.
Baca juga: Populer Nasional: Razman Nasution Akui Khilaf - Preman di Acara Latihan Marching Band TK
Namun pihak terlapor Razman Nasution dan kawan-kawan tidak terima, begitu hakim mengetuk bahwa tertutup terlapor justru marah-marah.
"Padahal sidang pertama, kedua sampai ketiga kan sidang terbuka kan begitu saya jadi saksi dia merendahkan pengadilan mungkin ingin pansos," ucapnya.
Hotman meyakini Mahkamah Agung tidak akan mentolerir sikap Razman Nasution yang melakukan contempt of court.
"Jadi dia sudah sadar bahwa sidang berakhir kariernya," tambahnya.
Hotman menilai permintaan maaf Razman dan kawan-kawan tidak akan diterima mengingat marwah pengadilan sudah begitu dihina.

Dia mendukung proses hukum berjalan.
Ada tiga hal yang dihadapi Razman, pertama sebagai terdakwa atas laporan pencemaran nama baik.
Kedua dibekukan surat izinya Razman dan Firdaus oleh pengadilan tinggi atas restu pimpinan Mahkamah Agung sesuai dengan perkataan jubir dari Mahkamah Agung.
Yang ketiga ada laporan polisi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga pidana dan ini sangat cepat atensinya.
"Saya yakin dalam waktu dekat Razman dan Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka," tandanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.