Jumat, 12 September 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Pengakuan Lolly soal Aborsi Dinilai Keliru, Vadel Badjideh Laporkan Putri Nikita Mirzani ke Polisi

Vadel Badjideh polisikan Lolly, putri Nikita Mirzani. Sebut pengakuan soal aborsi dinilai keliru.

Wartakota/Arie Puji Waluyo/ Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
VADEL LAPORKAN LOLLY - Nikita Mirzani (kiri) ketika ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025) dan Vadel Badjideh (kanan) dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Diduga keliru soal pengakuan aborsi, Lolly dilaporkan Vadel Badjideh ke polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Permasalahan putri Nikita Mirzani, Lolly, dengan mantan kekasihnya, Vadel Badjideh tak kunjung selesai. 

Kini, pihak Vadel Badjideh berencana akan melaporkan Lolly ke pihak yang berwajib atas tuduhan aborsi

Di mana, pihak mereka menilai bahwa pengakuan Lolly soal aborsi terdapat kekeliruan. 

Pengakuan itu dikatakan oleh kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution. 

"Sepertinya sudah mengerucut untuk melaporkan Lolly karena kekecewaan Vadel dan keluarga," ujar Razman, dikutip dalam YouTube Seleb Tube, Rabu (26/2/2025). 

"Laporannya berkaitan dengan dugaan aborsi, yang melakukan aborsi itu Lolly."

"Kenapa kami lakukan pelaporan karena ada pengakuan dari Lolly melakukan aborsi pada 9 Mei dan pada saat aborsi kata Lolly itu video call dengan Vadel," jelasnya. 

Padahal menurut keterangan dari Vadel, Razman mengatakan bahwa kliennya tak mengetahui bahwa Lolly hamil. 

"Vadel mengatakan tidak ada video call itu, dan dia tidak tahu kalau Lolly hamil," tambahnya. 

Meski tak langsung mempercayai ucapan Vadel, namun Razman mengatakan bahwa aborsi yang dilakukan Lolly dapat dipidanakan. 

"Sekarang kita tidak dahulu ujug-ujug percaya pada pengakuan Lolly dan Vadel."

Baca juga: Fitri Salhuteru Berharap Lolly Segera Muncul ke Publik, Minta Klarifikasi soal Tuduhan Cuci Otak

"Namun, apa yang disampaikan Lolly yang mengaku melakukan aborsi maka itu tindak pidana," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa proses tindak pidana aborsi tidak bisa membuat Lolly lolos begitu saja.

Berbeda dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur, dalam kasus aborsi, pelakunya merupakan Lolly sendiri, sehingga ia harus bertanggung jawab.

"Jadi, tidak bisa proses tindak pidana aborsi terus Lolly lolos. Berbeda dengan perbuatan anak di bawah umur disetubuhi, tetapi perbuatan aborsi pelakunya Lolly maka harus bertanggung jawab," tegas Razman. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan