Kamis, 28 Agustus 2025

Nikita Mirzani dan Asistennya Ditahan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari ke Depan Atas Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani (NM) dan asistennya Mail (IM) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Istimewa
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Polisi menahan aktris Nikita Mirzani (NM) dan asistennya Mail (IM) tampak memakai baju tahanan setelah diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025). Ia ditahan terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Ya gimana? maunya gimana? Sans (santai)," ujar Nikita Mirzani.

Nikira Mirzani tak banyak berkomentar, dirinya santai jalani kasus ini dan ingin perkaranya cepat selesai.

"Nggak gimana-gimana biar cepet selesai masalahnya," ucap Nikita.

Sekadar informasi, Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan bos skincare setelah dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys.

Penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya pada Kamis (20/2/2025).

Namun, Nikita meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3/2025).

Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM baru memenuhi panggilan polisi Selasa (4/3/2025) hari ini. Nikita tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB pagi tadi dan langsung menjalani pemeriksaan.

Nikita Mirzani dijerat 3 pasal sekaligus yakni pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman paling lama enam tahun.

Kemudian Pasal 368 KUHP dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun. 

Sementara, juga pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan