Nikita Mirzani Tersangka
Polisi Bicara Nasib Doktif dan Dokter Oky Pratama setelah Nikita Mirzani Ditahan
Polisi tanggapi saat disinggung nasip Doktif dan Dokter Oky Pratama setelah Nikita Mirzani dan Mail ditahan atas laporan Reza Gladys.
Penulis:
Ayu Miftakhul
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra telah resmi ditahan pada Selasa (4/3/2025).
Selain Nikita dan Mail, Reza Gladys ternyata turut melaporkan Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif terkait dugaan pemerasan.
Sebelumnya, Dokter Oky dan Dokter Detektif sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kini setelah Nikita ditahan, bagaimana dengan nasib Dokter Oky dan Dokter Detektif atau Doktif?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam angkat bicara saat disinggung nasib Dokter Oky dan Doktif.
Pihaknya secara tegas masih akan memastikannya ke penyidik kepolisian.
"Nanti kami pastikan kepada penyidik."
"Itu karena penyidikan ini tidak boleh berandai-andai," ujarnya, dikutip dari Grid.ID, Rabu (5/3/2025).
Polisi sampai saat ini masih melakukan pendalaman materi terhadap kasus yang menjerat Nikita.
Terlebih polisi masih harus melengkapi fakta-fakta hingga berkas perkara sebelum menetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Tahu Penahanan Nikita Mirzani, Lolly Tulis Surat Agar Ibunya Tak Ditahan, Minta Polisi Soroti 6 Poin
"Jadi dalam proses penahanan, penyidik terus melakukan pendalaman, pengumpulan fakta, pelengkapan berkas perkara."
"Kami sebagai humas tidak dapat berandai-andai. Penyidik masih terus melakukan pendalaman," tutup Kombes Pol Ade Ary.
Nikita Mirzani Ditahan karena Bukti Cukup
Kini Nikita dan Mail harus menjalani masa penahanan sampai 20 hari ke depan.
Ditemui dalam kesempatan berbeda, Kombes Ade Ary mengungkapkan alasan penahanan Nikita dan Mail.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM (Nikita Mirzani) yang kedua saudara IM (Mail), kemudian dilakukan gelar perkara lagi selanjutnya penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa, masih dari Wartakotalive.com.
Ada berbagai pertimbangan sebelum akhirnya Nikita dan Mail ditahan.
Terlebih alasan penahanan keduanya karena bukti yang dikumpulkan sudah cukup.
Termasuk ada tambahan bukti lewat keterangan dari saksi ahli.
Baca juga: Pesan Fitri Salhuteru untuk Nikita Mirzani setelah Resmi Ditahan: Semoga Banyak Belajar
Bukti tersebut yakni berupa sembilan dokumen atau surat, barang bukti digital berupa flashdisk dan handphone, serta bukti hasil ekstraksi barang digital dari Nikita Mirzani dan Mail.
"Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi."
"Inilah fakta-fakta alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, serta pendalaman hingga gelar perkara, naik ke penyidikan, kemudian penyidikan,"
"Lalu pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," papar Ade Ary.
(Tribunnews.com/Ayu)(Grid.ID/Hana Futari)(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Ramadhan L Q)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.