Minggu, 10 Agustus 2025

Alih-alih Mencerahkan, Penjelasan Ariel NOAH Soal Direct License Direspons Ketus oleh Ahmad Dhani

Ariel NOAH dan Ahmad Dhani beda pendapat soal direct license. Ariel menilai sistem itu membingungkan. Dhani menilai itu cara mensejahterakan komposer.

Editor: Willem Jonata
Kolase Tribunnews.com
POLEMIK DIRECT LICENSE - Ariel Noah dan Ahmad Dhani berada di kubu berbeda perihal direct license. Penjelasan Ariel yang panjang lebar membuat sebagian netizen paham duduk perkaranya. 

Ia menyertakan dasar hukum berkait direct license, yakni UU RI No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta berkait lisensi dan lisensi wajib.

Ada dua pasal yang dikutip Ahmad Dhani, yakni Pasal 80 dan pasal 81 dari undang-undang tersebut.

Pasal 80:

(1) Kecuali dipedanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (21, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21.

(2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak m4elebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait.

(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama j angka waktu Lisensi.

(4)Penentuan besaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak
Cipta atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi.

(5) Besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan.

Pasal 8 1

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat
(2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21).

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan