Harapan Ariel Noah Terhadap Uji Materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi
Menurut Ariel Noah, uji materiil ini penting untuk memperjelas posisi para pelaku musik di tanah air, khususnya terkait performing rights.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi sekaligus wakil ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Ariel Noah menyampaikan dua tujuan utama uji materiil Undang-Undang Hak Cipta (UU Hak Cipta) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, uji materiil ini penting untuk memperjelas posisi para pelaku musik di tanah air, khususnya terkait hak pertunjukan (performing rights).
"Seperti yang Kang Armand bilang, langkah kita ke Mahkamah Konstitusi ini untuk membuahkan hasil. Kita mengejar dua target," ujar Ariel NOAH di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Baca: Armand Maulana Yakin Industri Musik Indonesia Bisa Lampaui Korea Selatan, Asalkan . . .
Tujuan pertama, kata Ariel, mendapatkan kepastian hukum siapa yang harus membayar performing rights.
"Kedua, mempertegas mekanisme yang seharusnya berkait izin menyanyikan sebuah lagu, dalam konteks performing rights," kata dia.
Ariel menekankan permasalahan ini bukan hanya menyangkut artis besar, tapi menyentuh akar dunia musik, termasuk anak-anak muda yang baru belajar tampil.
“Mudah-mudahan melalui langkah ini, ada kepastian bukan hanya dari kita yang sudah terkenal, tapi juga untuk anak-anak muda yang baru belajar nyanyi, pentas di pensi," jelas Ariel.
"Semuanya kena, makanya kita perjuangkan itu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan yang selama ini terjadi antara penyanyi dan pencipta lagu.
Ariel menilai bahwa perbedaan kepentingan tidak seharusnya menjadi konflik, melainkan dicari titik temu melalui regulasi yang adil dan sistematis.
“Sebetulnya itu tadi, memang ada ketimpangan antara penyanyi dan pencipta, maka harus dilihat dulu apa permasalahannya. Masalah itu perlu dicari solusi yang tepat," kata Ariel.
"Nah, solusi tepat itu yang kita butuhkan. Menurut saya, yang belakangan ini terjadi bukan solusi yang tepat,” terusnya.
Sebelumnya, masalah royalti dan pelanggaran hak cipta menyita perhatian publik.
Berkaca dari kasus Agnez Mo dan Ari Bias.
Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias dan memutuskan bahwa penggunaan lagu "Bilang Saja" oleh Agnez Mo tanpa izin melanggar Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta.
Karena pelanggaran tersebut, Agnez Mo divonis harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Keputusan tersebut menuai pro kontra di kalangan pelaku industri musik.
| Lirik Lagu dan Terjemahan Flying High - Agnez Mo: Turn It Up, Turn It Up |
|
|---|
| Perjuangan Fadel Nooriandi, Penyintas Thalassemia: Kami Tidak Mencari Simpati, Kami Mencari Keadilan |
|
|---|
| DPR Minta Tunda Beri Keterangan di Sidang Pengujian UU Pers Soal Perlindungan Wartawan |
|
|---|
| Terjemahan Lirik Lagu I'll Light A Candle - Agnez Mo feat Keith Martin: Just Thinking of You |
|
|---|
| Kuasa Hukum Delpedro: Diskresi Tak Bisa Jadi Alasan Polda Metro Menetapkan Status Tersangka |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.