Senin, 25 Agustus 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Harapan Razman Nasution untuk Vadel Badjideh Terkait Kasus Lolly: Cepat Disidangkan

Razman Nasution kembali bicara soal kasus yang menjerat mantan kliennya, Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi.

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Razman Nasution ungkap harapannya di dalam kasus yang menjerat mantan kliennya, Vadel Badjideh soal Lolly. 

TRIBUNNEWS.COM - Razman Nasution kembali bicara soal kasus yang menjerat mantan kliennya, Vadel Badjideh.

Meski kini sudah tak menjadi kuasa hukum, Razman mengungkap harapannya di dalam kasus Vadel Badjideh, buntut laporan dari Nikita Mirzani soal dugaan persetubuhan.

Razman berharap agar kasus tersebut segera disidangkan dan Vadel divonis tak bersalah.

"Doa saya, Vadel bisa cepat disidangkan dan divonis tidak bersalah," ungkap Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (15/4/2025).

"Jadi bukan begini begitu," lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Razman juga menjelaskan soal dirinya yang sudah tak lagi menjadi kuasa hukum Vadel.

Razman menegaskan, dirinya dengan keluarga Vadel masih berhubungan baik meski kini sudah tak menangani kasus tersebut.

"Ingat ya, kita dengan Pak Umar, Martin, Bintang nggak ada pecah kongsi, nggak ada," katanya.

Diakui Razman, bahwa dirinya yang memutuskan untuk mundur dari kasus Vadel.

"Jadi saya yang mengundurkan diri," jelasnya.

Sementara itu, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi ungkap kelanjutan kasus yang dilaporkan Nikita terhadap Vadel.

Baca juga: Razman Nasution Minta Vadel Badjideh Urungkan Niat Nikahi Lolly: Nggak Jauh Beda dengan Ibunya

Diketahui, Vadel kini masih ditahan atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Masa penahanan Vadel juga ditambah lantaran penyidik yang masih melengkapi berkas.

Nantinya berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"V ditahan dari 20 hari, ditambah 40 hari, total 60 hari. Karena apa, dari penyidik masih melengkapi berkas yang akan dikirim ke Kejaksaan," ungkap Nurma.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan