Kamis, 2 Oktober 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Hotman Paris Buka Pintu untuk Paula Verhoeven: Saya Tunggu Kamu Chat Aku

Pengacara senior Hotman Paris menyoroti penyebab perceraian Paula Verhoeven dengan Baim Wong. Minta Paula kirim pesan.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah/ Wartakota/Ikhwana
HOTMAN DAN PAULA - Potret pengacara Hotman Paris Hutapea (kiri) saat ditemui di KPP Madya Jakarta Selatan ll, Kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, Selasa (24/5/2022). Paula Verhoeven (kanan) membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Hotman Paris kini buka pintu untuk Paula Verhoeven. 

"Paula jangan bersedih. Siapa tahu jadi Aspri khusus dari Hotman Paris, see you Paula," tungkas Hotman Paris.

Sebelumnya, Hotman Paris juga menyebut Paula Verhoeven harus bekerja keras di banding untuk membuktikan ucapan hakim tentang perselingkuhan dan sebutan wanita durhaka.

Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial

Paula Verhoeven mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (17/4/2025), buntut putusan cerai dengan Baim Wong.

Paula mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang menangani kasus perceraiannya.

Terkait langkah Paula mendatangi Komisi Yudisial, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid pun memberikan tanggapan.

Menurut Fahmi, hak setiap orang untuk mengadu ke mana saja.

"Saya pikir itu hak orang untuk mengadu ke mana saja silakan," ucap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (18/4/2025).

"Tidak ada yang melarang mau mengadu ke mana," sambungnya.

Namun, Fahmi Bachmid menilai langkah Paula Verhoeven itu tidak tepat.

"Tapi persoalannya jika yang dipersoalkan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Fahmi.

"Bukan tempatnya Komisi Yudisial untuk memeriksa dan mengadili persoalan terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan."

"Dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan para pihak," lanjutnya.

Fahmi menyebut jika Paula kurang tepat mempersoalkan penilaian majelis hakim.

"Jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," jelasnya.

(Tribunnews.com/ Siti N/ Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved