Baim Wong dan Paula Verhoeven
2 Bukti Pengadilan yang Bikin Paula Verhoeven Disebut Selingkuh: Rekaman CCTV dan Berduaan di Kamar
Dua bukti pengadilan gugatan cerai Baim Wong pada Paula Verhoeven terungkap. Rekaman CCTV tunjukkan Paula ngobrol dan berada di kamar dengan pria lain
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Dua bukti pengadilan gugatan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven terungkap.
Sebelumnya disebutkan, ada 71 bukti yang dibawa Baim Wong terkait gugatan cerainya untuk Paula Verhoeven.
Lalu pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan bukti yang dibawa oleh Baim Wong.
Termasuk bukti adanya orang ketiga dalam rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Dalam putusan Majelis Hakim nomor 3477/Pdt.G/2024/PA.JS di situs Mahkamah Agung justru diunggah dengan status privasi.
Namun Paula Verhoeven sendiri kini yang mengungkapkan bukti-bukti yang disodorkan Baim Wong kepada Majelis Hakim.
Dua bukti yang disebutkan merupakan dasar hakim menyebut Paula Verhoeven terbukti berkhianat atau memiliki hubungan dengan pria lain.
Bukti tersebut dituliskan Paula pada Hotman Paris melalui pesan WhatsApp.
Pesan tersebut lantas dipublikasikan oleh Hotman Paris melalui Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
"Apa bukti selingkuh?"
"Bukti apa suami bawa ke pengadilan! Apa bukti selingkuh," tulis pesan Hotman Paris untuk Paula.
Baca juga: Kini Resmi Cerai, Paula Verhoeven Ngaku Pernah Mendoakan Hal Buruk untuk Baim Wong saat Umrah
Paula menyebutkan bahwa bukti pertama yakni rekaman CCTV dirinya bersama pria lain tengah mengobrol di meja makan.
Lalu bukti kedua, Paula Verhoeven dan pria lain berada di kamar tamu.
Meski mengaku berada di kamar tamu dengan pria lain, Paula berdalih tidak melakukan perzinaan.
Paula menyebut pintu kamar tamu tak terkunci. Kamar tersebut juga bersebelahan dengan kamar utama.
"Pagi bang Hotman
Bukti selingkuh tidak ada bang," buka balasan Paula Verhoeven.
"Bukti CCTV di rumah sedang ngobrol.
Ada ngobrol di meja makan, di kamar tamu (seberang kamar utama)
Tapi posisi duduk berjauhan dan pintu tidak terkunci," tungkas pesan Paula.
Dalam postingan selanjutnya Hotman menerangkan arti selingkuh dalam Kompilasi Hukum Islam disebut zina.
Sementara sebutan zina harus ada bukti agar bisa menjadi alasan untuk perceraian.
"Selingkuh dalam Kompilasi Hukum Islam disebut zina, sehingga dapat menjadi alasan untuk perceraian!
Jadi harus ada bukti Zina!!
Apa kata Paula: Noted bang, terima kasih. Sebenarnya kami pun paham Bang. Tapi itulah bang yang terjadi.
Bukti bukti di persidangan tidak ada yang mendukung dalil tersebut.
Bang Hotman, mohon maaf kalau saya slow response yah," tulis @hotmanparisofficial.
Pernyataan Paula terhadap Hotman Paris senada dengan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi yang menjelaskan isi putusan gugatan cerai kliennya.
"Di sini di halaman sekian itu dikatakan terbukti nusyuz. Nusyuz itu artinya orang yang durhaka kepada suaminya," terang Fahmi, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Kamis (17/4/2025).
Ia kemudian mengungkap momen Paula berduaan dengan pria bukan suaminya di kamar.
"Majelis hakim memandang bahwa termohon telah terbukti nusyuz kepada pemohon," imbuhnya.
"Jadi gini, memang berdasarkan fakta-fakta persidangan di mana termohon intens berhubungan dengan seseorang laki-laki yang bukan muhrimnya baik secara langsung maupun menggunakan media, bepergian berdua dan seterusnya," lanjut Fahmi.
Dikatakan Fahmi, Baim bersyukur karena ucapannya soal adanya perselingkuhan Paula terbukti.
Pasalnya, saat kali pertama mengungkap perselingkuhan Paula, banyak pihak tak percaya dengan Baim.
"Ya dia Alhamdulillah bahwa apa yang selama ini dinyatakan bahwa pada saat dia pertama kali menyatakan di media, seingat saya itu di situ dia menyatakan 'terjadi perselingkuhan terhadap istri saya'. Itu ramai semua tidak percaya," seloroh Fahmi.
Namun, kini hakim sendiri yang mengungkap kebenarannya.
"Ini yang berbicara hakim menyatakan terjadi persoalan tersebut benar ada perselingkuhan, benar ada nusyuz. Bukan hanya dikatakan dalam bentuk lisan, tapi juga dalam bentuk putusan Pengadilan Agama," tegasnya.
(Tribunnews.com/ Siti N/ Salma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.