Kamis, 2 Oktober 2025

Fachry Albar Terjerat Narkoba

Fachry Albar Terjerat Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu, Kokain, Ganja, dan Obat Psikotropika

Hasil tes urine terhadap Fachry Albar juga menunjukkan positif metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
NARKOBA FACHRI ALBAR - Fachri Albat ditahan dengan barang bukti empat jenis narkoba dan positif mengonsumsi semuanya setelah dilakukan pemeriksaan. Fachri Albar ketika dirilis di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Fachri Albar kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba

Ini merupakan kali ketiga Fachry ditangkap karena kasus serupa. Kali ini ia diamankan berserta barang bukti empat jenis narkotika.

"Kami dari Polres Metro Jakarta Barat akan menyampaikan rilis pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, kokain, serta psikotropika yang dilakukan oleh tersangka FA,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Terungkap Alasan Fachry Albar Pakai Narkoba Lagi, Dibekuk di Rumahnya Kawasan Jaksel

Menurutnya, setelah tim memastikan adanya dugaan penggunaan narkotika dan psikotropika, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Fachri. 

"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram. Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram. Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram," tutur Kombes Pol Twedi.

"Lalu satu buah botol kaca berisikan nerkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam 1 miligram, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, satu buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 buah korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, 1 unit handphone berwarna hitam," terusnya.

Setelah diperiksa, Fachi Albar dinyatakan positif dari beberapa narkotika yang sudah dikonsumsinya.

“Hasil tes urine terhadap saudara FA juga menunjukkan positif metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine,” ungkap Twedi.

Ia juga menegaskan bahwa Fachri terancam hukuman paling lama 12 tahun dan denda yang mencapai Rp 8 miliar.

“Pasal yang akan dikenakan adalah UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta denda hingga Rp8 miliar,” jelasnya.

Selain itu, Fachri juga dikenakan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 62, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Sebagai informasi, penangkapan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved