Sabtu, 9 Agustus 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Lisa Mariana Akui Punya Mantan Artis hingga Pejabat, tapi Tak Pernah Bahas: Karena Nggak Ada Anak

Lisa Mariana mengaku punya mantan pacar pejabat selain Ridwan Kamil. Tapi, ia mengaku tak pernah membahas sebab tak sampai hamil.

Wartakota/Valentino dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
SKANDAL RIDWAN KAMIL - Potret Lisa Mariana (kiri) menggelar konferensi pers terkait hubungannya dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/4/2025). Potret Ridwan Kamil (kanan) ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Lisa Mariana mengaku punya mantan pacar pejabat selain Ridwan Kamil. Tapi, ia mengaku tak pernah membahas sebab tak sampai hamil. 

Ia merasa disepeleken sebab tak lagi dinafkahi secara layak. Padahal, Lisa mengaku tak menuntut apapun.

Bahkan, untuk mencukupi kebutuhannya dan sang anak, Lisa bekerja keras sendirian.

"Tiga tahun ini aku nggak menuntut apapun, aku kerja sendiri, semua sendiri."

"Cuma di saat aku merasa disepelekan, wajar ya aku emosi, aku luapkan di Instagram," tutur dia.

Tetapi, Lisa mengaku tak menyangka curahan hatinya justru viral dan berbuntut panjang.

Baca juga: Revelino Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Pertama Bertemu Awal 2021, Nginap Bareng di Sentul

"Aku nggak expect bakal se-viral ini," pungkas dia.

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ridwan Kamil mengungkapkan kliennya telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.

Lisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan transaksi elektronik (ITE).

"Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi," ujar tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, Jumat (18/4/2025).

"Kami mengambil langkah hukum," tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan Lisa bisa dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Pertama, pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.

Kedua, pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

Ketiga, pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan."

"Dan di sini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya," ujar Heribertus.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Glery Lazuardi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan