Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Ridwan Kamil Angkat Bicara soal Lisa Mariana yang Kekeh Minta Salinan Tes DNA, Sentil Prosedur Hukum
Pihak Ridwan Kamil akhirnya buka suara soal Lisa Mariana yang ngotot minta hasil tes DNA, menegaskan semuanya sesuai prosedur hukum.
Ringkasan Berita:
- Lisa Mariana jadi tersangka kasus pencemaran nama baik usai pengakuannya soal hubungan dengan Ridwan Kamil terbukti tidak benar lewat tes DNA.
- Pihak Lisa masih ngotot meminta salinan hasil tes DNA sejak September 2025, namun belum dikabulkan polisi.
- Kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan hasil tes DNA hanya untuk penyidikan dan akan diserahkan ke kejaksaan sebagai bukti di persidangan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana kembali mencuri perhatian publik.
Wanita yang sempat dikenal sebagai mantan model majalah dewasa itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasus ini bermula dari pengakuan Lisa Mariana yang sempat menghebohkan jagat maya.
Dalam pernyataannya, ia mengaku pernah menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.
Namun, setelah dilakukan tes DNA oleh pihak berwenang, hasilnya menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
Meski hasil tes DNA telah keluar dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, Lisa Mariana dan kuasa hukumnya disebut masih bersikeras meminta salinan resmi hasil tes DNA tersebut.
Permintaan itu dilakukan sejak September, namun hingga kini belum juga dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Terkait hal tersebut, pihak Ridwan Kamil akhirnya buka suara.
Ridwan Kamil, lewat kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar, memberikan penjelasan mengenai alasan mengapa hasil tes DNA tersebut tidak bisa diberikan secara langsung kepada pihak Lisa Mariana.
“Yang namanya hasil tes DNA, sekali lagi, itu kan untuk kepentingan penyidikan, yang nanti akan diserahkan oleh penyidik kepada kejaksaan,” ujar Muslim Jaya Butar-butar, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan, hasil tes DNA itu akan menjadi bukti penting bagi pihak kejaksaan di persidangan, bukan dokumen yang wajib dibagikan kepada pihak luar.
Baca juga: Pihak Ridwan Kamil Tak Masalahkan Lisa Mariana yang Tak Ditahan: yang Penting Lanjut ke Pengadilan
“Untuk apa? Ya untuk menjadi bukti, kan begitu, menjadi bukti pihak kejaksaan di persidangan. Jadi, enggak ada satu keharusan atau kewajiban bagi pihak kepolisian untuk memberikan hasil itu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Muslim menjelaskan bahwa kepolisian hanya berkewajiban menyampaikan hasilnya, bukan memberikan salinan dokumen.
“Pihak kepolisian hanya menyampaikan, ingat sekali lagi, hanya menyampaikan hasilnya kepada publik dan kepada para pihak. Kami juga telah disampaikan hasilnya, tetapi tidak diberikan bukti atau surat tersebut, karena itu merupakan kewenangan dari pihak penyidik,” tuturnya.
Ia pun menambahkan bahwa nantinya penyidik akan menyerahkan hasil tes DNA tersebut sebagai bagian dari berkas penyidikan yang akan diserahkan kepada kejaksaan, untuk dijadikan pegangan dalam proses hukum selanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.