Rabu, 13 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Praktisi Hukum Sebut Langkah Paula Verhoeven Adukan Hakim Pengadilan Agama ke Bawas MA Sudah Tepat

Paula Verhoeven adukan majelis hakim Pengadilan Agama ke Bawas MA terkait hasil putusan cerai, praktisi hukum sebut langkah yang tepat.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
PERCERAIAN BAIM PAULA - Paula Verhoeven saat membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Langkah Paula Verhoeven yang adukan Pengadilan Agama ke Bawas MA disebut sudah tepat. 

Paula Verhoeven mengaku tak pernah melakukan perselingkuhan seperti apa yang tertera di dalam putusan.

Pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid berikan reaksi.

Fahmi Bachmid menegaskan, bahwa isi putusan tersebut benar adanya yang menyatakan Paula terbukti selingkuh.

"Putusannya ada halaman 105 yang menyatakan bahwa istri yang durhaka kepada suami," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Baca juga: Pihak Paula Verhoeven Duga ada Kesalahan dari Jubir PA Jaksel Terkait Isi Hasil Putusan Cerai

Pihaknya pun tak mempermasalahkan Paula yang membantah hasil isi putusan tersebut.

Kendati begitu, Fahmi menekankan bahwa semua fakta-fakta di persidangan sudah terungkap.

Salah satunya yakni Paula kepergok bersama pria lain yang bukan mukhrim di dalam kamar.

"Silakan membantah, yang jelas dari fakta-fakta di persidangan semua terungkap."

"Salah satunya laki-laki yang bukan mukhrimnya berduaan dengan seorang wanita istri orang," jelas Fahmi.

Fahmi juga menambahkan, hasil putusan tersebut sah-sah saja dibacakan oleh juru bicara pihak Pengadilan Agama.

"Jubir boleh menyampaikan, itu adalah humas dan sesuai dengan surat keputusan Mahkamah Agung tahun 2007, yang menyatakan harus menyampaikan informasi."

"Putusan pada tingkat pertama itu harus disampaikan, tapi ada beberapa poin dan nama para pihak itu disamarkan," terangnya. 

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan