Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sikapi Beredarnya Dokumen Pribadi Soal Penyakitnya, Paula Verhoeven Mengadu ke Bawas MA
Model Paula Verhoeven akhirnya bicara terkait isu yang menuding dirinya mengidap penyakit berat.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Model Paula Verhoeven akhirnya bicara terkait isu yang menuding dirinya mengidap penyakit berat.
Isu tersebut mencuat setelah kutipan isi putusan perceraiannya dengan Baim Wong beredar luas di media sosial.
Baca juga: Tiga Poin Aduan Paula Verhoeven terhadap Hakim PA Jakarta Selatan ke Bawas MA
Dalam kutipan dari halaman 95 perkara nomor 3477/Pdt.G/2024/PA.JS, disebutkan bahwa pihak penggugat (Baim Wong) merasa khawatir jika anak-anak tinggal bersama Paula karena hasil pemeriksaan kesehatan sebelum pernikahan menunjukkan Paula positif idap penyakit cukup serius.
Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, kuasa hukum Paula, Siti Aminah Tardi, menegaskan bahwa keaslian dokumen yang beredar di media sosial belum bisa dipastikan.
Ia juga mengkritisi penyebaran salinan putusan perceraian yang dinilai belum final secara hukum. Menurut Siti, dokumen tersebut diduga masih dalam tahap minutasi dan belum ditandatangani secara resmi oleh hakim.
Baca juga: Pihak Paula Verhoeven Duga ada Kesalahan dari Jubir PA Jaksel Terkait Isi Hasil Putusan Cerai
"Putusan itu kan belum clear ya, belum secara resmi disampaikan ke publik," ujar Siti saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Siti menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penelusuran dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar otentik dan dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
Lebih lanjut, kuasa hukum Paula menegaskan bahwa informasi terkait rekam medis seseorang merupakan data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh disebarluaskan sembarangan.
"Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, ada hal-hal yang tidak boleh disampaikan karena itu hak privasi seseorang. Status kesehatan itu hanya boleh disampaikan oleh orang yang bersangkutan," jelasnya.
Atas penyebaran dokumen tersebut, tim kuasa hukum Paula telah mengajukan pengaduan ke Bawas MA pada Kamis (24/4/2025).
Mereka menuntut keadilan dan penyelidikan atas penyebaran dokumen yang diduga dilakukan dengan itikad buruk.
"Kami mendesak Bawas MA untuk menyelidiki bagaimana dokumen itu bisa tersebar dan digunakan oleh pihak tertentu dengan niat tidak baik,” tegas Siti.
Pihak Paula juga sedang mengkaji kemungkinan langkah hukum lanjutan dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk menelusuri pihak pertama yang menyebarkan dokumen tersebut.
“Kami sedang mempelajari aspek hukumnya untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk siapa pengunggah pertama,” pungkas Siti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.