Rabu, 13 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Paula Laporkan KDRT, Pihak Baim Wong Beri Peringatan Komnas Perempuan, Tak Datang jika Dipanggil

Pihak Baim Wong menanggapi terkait laporan Paula atas dugaan KDRT ke Komnas Perempuan, tegas beri peringatan tak akan datang jika dipanggil.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Wartakota/Arie Puji
KISRUH BAIM PAULA - Potret Baim Wong (kiri) disela menjalani sidang cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Potret Paula Verhoeven (kanan) mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Kini Baim Wong menanggapi soal laporan dugaan KDRT Paula ke Komnas Perempuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh Baim Wong dan Paula Verhoeven semakin berbuntut panjang.

Meski keduanya sudah diputus cerai pada 16 April 2025, nampaknya Paula dan Baim masih saling serang.

Baru-baru ini, Paula ditemani tim kuasa hukumnya melaporkan tindak KDRT Baim ke Komnas Perempuan.

Menanggapi hal itu, pihak Baim Wong yang diwakili kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid memberikan tanggapan tegas.

Fahmi Bachmid mengatakan dirinya dan Baim tak akan datang ke Komnas Perempuan, jika nantinya dipanggil setelah laporan Paula diproses.

Menurut Fahmi, pihak lembaga Komnas Perempuan harusnya tak perlu ikut campur dalam masalah ini.

"Saya tidak akan datang, karena menurut saya Komnas Perempuan tidak boleh mencampuri proses yang saat ini sedang berjalan. Titik," ucap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (1/5/2025).

Kemudian, Fahmi memberikan peringatan pada pihak Komnas Perempuan.

Dirinya meminta Komnas Perempuan tak perlu ikut campur atas kasus yang masih bergulir.

"Hati-hati, jangan masuk pada perkara yang saat ini sedang bergulir," terangnya.

Lebih lagi, menurut Fahmi, soal hasil putusan cerai itu berdasarkan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Baim Wong Terancam 8 Tahun Bui atas Tersebarnya Rekaman Percakapannya saat Pergoki Paula Selingkuh

Pun disampaikannya, Komnas Perempuan tidak memiliki kewenangan apa pun atas hasil perceraian itu.

Lantaran yang lebih berhak atas kewenangan hakim pengadilan adalah hakim yang kedudukannya lebih tinggi lagi.

"Terkait persoalan itu, adalah pertimbangan hakim. Kalau pertimbangan hakim tidak ada yang memiliki kewenangan kecuali hakim yang lebih tinggi tingkatannya."

Baca juga:  Pihak Baim Wong Tegaskan Tak akan Datang jika Dapat Panggilan dari Komnas Perempuan

"Lembaga lain, institusi lain tolong hormati," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan