Kamis, 14 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Paula Laporkan KDRT, Pihak Baim Wong Beri Peringatan Komnas Perempuan, Tak Datang jika Dipanggil

Pihak Baim Wong menanggapi terkait laporan Paula atas dugaan KDRT ke Komnas Perempuan, tegas beri peringatan tak akan datang jika dipanggil.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Wartakota/Arie Puji
KISRUH BAIM PAULA - Potret Baim Wong (kiri) disela menjalani sidang cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Potret Paula Verhoeven (kanan) mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Kini Baim Wong menanggapi soal laporan dugaan KDRT Paula ke Komnas Perempuan. 

Sementara itu, Fahmi sekaligus membantah tegas tudingan Baim melakukan dugaan KDRT terhadap Paula.

Fahmi mengungkapkan, di dalam persidangan cerai, dugaan KDRT tersebut tak terbukti dan sudah menjadi pertimbangan hakim.

"Sudah dipertimbangkan, tidak terbukti," ungkap Fahmi.

Lantas Fahmi membeberkan isi pertimbangan yang menyatakan tidak adanya perbuatan KDRT, meskipun ada bukti rekaman CCTV.

"Di sini  pertimbangannya pada halaman 113 tergugat rekonvensi pernah menggerakkan kepala secara cepat dan itu meninggalkan."

"Video CCTV tersebut tidak dapat sepenuhnya menjadi bukti kekerasan dalam rumah tangga secara fisik yang menimbulkan akibat trauma fisik atau kekerasan psikologi."

"Demikian juga tidak ada bukti trauma psikis sebagai akibat dari kekerasan verbal adanya dampak traumatik akibat terjadinya kekerasan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Undang-undang," papar Fahmi.

Baca juga: Soroti Rekaman Suara Paula Verhoeven dan Baim Wong yang Tersebar, Emma Waroka Singgung soal Trauma

Paula Ngaku Alami KDRT Fisik hingga Ekonomi

Paula mendatangi kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Rabu (30/4/2025).

Tujuan Paula Verhoeven mendatangi Komnas Perempuan tidak lain untuk membuat laporan dugaan KDRT dan pengaduan pejabat publik terkait hasil putusan cerai yang dinilai diskriminatif.

"Ibu Paula dan kami diterima oleh tiga orang komisioner, kami menyampaikan dua laporan," jelas Siti Aminah, kuasa hukum Paula.

"Satu, dugaan laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Baim."

"Kemudian, pengaduan terkait pejabat publik yang diskriminatif," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Siti sekaligus mengurai terkait tindakan KDRT yang diduga diterima Paula dari mantan suaminya itu.

Dikatakan Siti, kekerasan yang dialami berupa kekerasan fisik hingga ekonomi.

"Komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender, dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri," jelas Siti.

Lebih lagi, pihaknya sekaligus mengurai terkait kekerasan ekonomi yang dialami Paula.

Dalam hal ini menyangkut kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi yang dialami Paula.

"Kami menyampaikan untuk kekerasan dalam bentuk ekonomi dalam khasanah Hak Asasi Perempuan dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi," tutupnya.

(Tribunnews.com/Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan