Baim Wong dan Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Laporkan Baim ke Komnas Perempuan, Kuasa Hukum sang Aktor: Hati-hati Mengambil Sikap
Kuasa Hukum Baim Wong beri pesan untuk Komnas Perempuan usai Paula Verhoeven buat laporan soal perceraian.
Melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, ia tegas mengatakan bahwa tidak adanya pihak ketiga di dalam putusan cerai.
"Dalam putusan cerai tidak ada namanya pihak ketiga, tidak ada," ucap Alvon, dikutip dari YouTube Trans TV Official.
Pihaknya pun menyayangkan soal tersebarnya hasil putusan cerai hingga menjadi konsumsi publik.
Lebih lagi putusan cerai itu dibacakan oleh juru bicara dari pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Mengenai hal itu, Alvon menduga adanya pelanggaran kode etik.
"Makanya kami menduga telah terjadinya pelanggaran kode etik (hakim)" kata Alvon.
Baca juga: Paula Verhoeven Layangkan 2 Laporan ke Komnas Perempuan, Termasuk Dugaan KDRT oleh Baim Wong
Alvon juga menjelaskan, hakim atau pejabat hanya diperbolehkan memberikan tanggapan secara prosedural.
Bukan malah memperjelas atau mengomentari isi putusan itu sendiri.
"Ada dalam surat keputusan bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial, di situ dinyatakan bahwa hakim atau orang yang mempunyai jabatan, hanya diperbolehkan untuk memberikan tanggapan prosedural."
"Bukan memperjelas itu dan kemudian mengomentari apa yang ada dalam putusan itu sendiri," jelasnya.
Padahal menurut Alvon, pernyataan yang tertera di dalam putusan cerai masih bersifat sangkaan.
"Tidak (selingkuh), karena ini kan lebih kepada persoalan persangkaan dan itu kan framing ya," tuturnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.